Polsek Kalideres Jakbar Berhasil Diungkap Kasus Pencurian Berkedok Janji Usaha dan Ritual Buka Aura

IMG 20260618 WA0010
Polsek Kalideres Berhasil Diungkap Kasus Pencurian Berkedok Janji Usaha dan Ritual Buka Aura.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Unit Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penipuan yang dilakukan dengan modus membujuk korban lewat janji usaha sembako serta tawaran ritual “membuka aura”. Berkat kerja cepat tim penyidik, seorang pelaku berinisial AF (48), akhirnya berhasil diamankan di kawasan Batuceper, Kota Tangerang.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rihold Sihotang, didampingi Kanit Reskrim, Akp Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari sebuah perkenalan yang terjadi di kawasan Cengkareng pada Senin (8/6/2026). Saat itu, pelaku berusaha mendekati korban yang berinisial TW (67), dengan tampilan ramah dan menawarkan bantuan berupa sembako.

“Tidak berhenti di situ, pelaku bahkan menawarkan diri untuk mengantar korban pulang menuju tempat tinggalnya di wilayah Tegal Alur, Kalideres, ” kata Rihold, Kamis (18/6/2026).

Kepercayaan korban mulai tumbuh, dan kesempatan itu dimanfaatkan sepenuhnya oleh pelaku. Sehari setelahnya, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan membawa iming-iming yang terlihat sangat menguntungkan. Ia menjanjikan sebuah peluang usaha di bidang sembako yang diklaim mampu memberikan penghasilan tetap sebesar Rp3 juta setiap bulan, ditambah dengan komisi tambahan.

Baca jugaKomitmen Tegas Polres Metro Jakarta Barat: Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi di Kalideres

Agar janji tersebut terdengar lebih meyakinkan dan sulit ditolak, pelaku mengaku memiliki kemampuan khusus untuk melakukan ritual membuka aura yang dikatakannya sebagai syarat mutlak agar usaha tersebut nantinya berjalan lancar dan mendatangkan keberuntungan besar.

IMG 20260618 WA0009

“Untuk memantapkan hati korban, pelaku meyakinkan bahwa ritual tersebut akan membuka jalan rezeki, sehingga usaha yang dijalankan kelak akan sukses,” ujar Rihold.

Terpikat oleh harapan akan kehidupan yang lebih baik dan keyakinan akan ritual tersebut, korban pun mengikuti semua arahan pelaku. Ia diminta untuk melepaskan seluruh perhiasan emas yang dikenakannya mulai dari kalung, cincin, hingga gelang dengan total berat sekitar 12 gram, lalu meletakkannya di dalam sebuah mangkuk sebagai bagian dari prosesi.

Saat korban sedang sibuk mengikuti serangkaian gerakan dan doa yang diarahkan pelaku, tanpa disadari seluruh barang berharga itu dibawa kabur. Tak hanya perhiasan, pelaku juga turut mengambil sebuah jam tangan bermerek Swiss milik korban. Akibat perbuatan tersebut, kerugian yang dialami korban mencapai angka sekitar Rp33 juta.

Baca jugaPolsek Kalideres Ungkap Peredaran Sabu 643 Gram, Satu Pelaku Ditangkap

Mendapat laporan resmi dari korban, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Akp Rachmad Wibowo, bersama Panit Reskrim, IPTU A. Iman Fathurahman, segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan dari korban dan saksi, serta bukti rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian, identitas dan pergerakan pelaku perlahan terungkap.

Kecepatan dan ketelitian penyidik membuahkan hasil yang memuaskan. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim berhasil melacak keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan tepat pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang.

Saat ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang yang menjadi bukti penting, antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, telepon genggam, dompet, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan kejahatan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa seluruh perhiasan emas yang dicuri telah dijual dengan nilai mencapai Rp8,7 juta, ” ujarnya.

Saat ini, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di ruang tahanan Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 476 juncto 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancamnya dengan sanksi pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *