Satusuaraexpress.co | Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial TAT. Warga asing tersebut diduga keras melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, yakni bekerja sebagai dokter gigi di Indonesia dengan hanya bermodalkan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang sejatinya tidak diperuntukkan untuk melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan.
“Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari rutin pengawasan keberadaan dan aktivitas seluruh orang asing yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan, ” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, Sabtu (7/6/2026).
Winarko menyebut langkah ini merupakan bukti nyata komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan dalam menjaga ketertiban umum, menjamin keamanan nasional, serta menegakkan aturan hukum keimigrasian secara profesional, terukur, dan berlandaskan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, TAT masuk dan tinggal di Indonesia dengan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan. Izin jenis ini diberikan bagi orang asing yang bertujuan untuk kunjungan singkat, berwisata, berkunjung ke kerabat, atau keperluan sosial lainnya, dan secara tegas melarang pemegangnya untuk bekerja atau mencari nafkah di Indonesia.
Baca juga : Tim Gabungan Imigrasi Jaksel Amankan WNA Pakistan Terlibat Kejahatan Transnasional
“Namun, dalam pemantauan intensif yang dilakukan tim pengawasan, terungkap fakta bahwa WNA tersebut telah menyalahgunakan izin tinggalnya dengan berpraktik sebagai tenaga medis dokter gigi di sebuah klinik kesehatan yang berlokasi di kawasan Ciputat, ” ungkapnya.
Saat tim pengawasan dan penindakan keimigrasian tiba dan melakukan pemeriksaan di lokasi klinik, TAT sempat berusaha menyembunyikan identitas dan perannya. Ia mengaku hanya sebagai pasien yang akan menjalani perawatan gigi di tempat tersebut.
Akan tetapi, ketelitian petugas dalam melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, serta pengumpulan fakta dan keterangan dari pihak terkait mematahkan keterangan tersebut. Terbukti jelas bahwa TAT adalah tenaga medis yang aktif bekerja dan memberikan pelayanan medis kepada pasien di klinik tersebut.
Setelah diketahui fakta sebenarnya, petugas kemudian membawa TAT ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan secara sengaja dan sadar menggunakan izin tinggal yang diperolehnya untuk kegiatan yang sama sekali tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut. Hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Keimigrasian.
Baca juga : Dirjen Imigrasi Amankan Buronan Pembunuhan Berencana Dari Portugal
Winarko menegaskan bahwa pihaknya telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian tertinggi terhadap TAT, berupa keputusan deportasi. Selain itu, nama TAT juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, sehingga orang asing tersebut tidak akan diizinkan kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai aturan.
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami yang tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku, sesuai dengan tujuan kedatangannya masing-masing,” ujar Winarko.
Proses deportasi terhadap TAT telah dilaksanakan pada Jumat (5/6/2026). Setelah berkoordinasi erat dengan berbagai instansi terkait, WNA asal Vietnam tersebut diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan dikembalikan ke negara asalnya.
Baca juga : Imigrasi Jaksel Deportasi Dua Warga Negara Asing yang Menyalahgunakan Izin Tinggal
Seluruh rangkaian proses penegakan hukum mulai dari pengawasan, penindakan, pemeriksaan, hingga pelaksanaan deportasi dilakukan secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab, serta sepenuhnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui peristiwa ini, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan terhadap segala aktivitas orang asing. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan nasional, memelihara ketertiban umum, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat Indonesia.
Langkah pengawasan dan penindakan ini juga sejalan dengan semangat utama “Imigrasi untuk Rakyat”, yang tidak hanya mengutamakan pelayanan publik yang prima, tetapi juga menempatkan penegakan hukum keimigrasian sebagai prioritas yang berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas.













