Tim Gabungan Imigrasi Jaksel Amankan WNA Pakistan Terlibat Kejahatan Transnasional

IMG 20260523 WA0001
Tim Gabungan Imigrasi Jaksel Amankan WNA Pakistan Terlibat Kejahatan Transnasional.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bersama Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Pakistan berinisial NA dalam kegiatan join operasi penegakan hukum keimigrasian.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko mengatakan keberhasilan ini merupakan buah dari operasi gabungan yang dirancang untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Daerah Khusus Jakarta, sekaligus mewujudkan komitmen penuh dalam menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta menegakkan hukum keimigrasian secara profesional dan terukur.

“Sejak bulan April 2026, NA ini teridentifikasi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicari di negara asalnya, Pakistan, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan keuangan dan penipuan visa berskala internasional, ” kata Winarko, Sabtu (23/5)2026).

Sebelumnya, lanjut Winarko, NA diketahui pernah memiliki dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, dengan masa berlaku hingga Mei 2026. Dalam proses pengawasan rutin, pihak kantor imigrasi sempat memanggil sponsor yang bersangkutan dan mendapatkan keterangan bahwa NA telah meninggalkan wilayah Indonesia dan mengakhiri masa tinggalnya melalui prosedur Exit Re-entry Permit (ERP).

Baca jugaDirjen Imigrasi Amankan Buronan Pembunuhan Berencana Dari Portugal

Namun, hasil pemantauan mendalam yang dilakukan oleh tim intelijen menemukan fakta baru yang mengubah situasi. Ternyata, NA kembali masuk ke wilayah Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas Visa on Arrival (VOA), lalu melakukan perjalanan dan menetap di kawasan Jakarta.

“Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera bergerak cepat menuju lokasi keberadaan NA yang teridentifikasi berada di sebuah hotel di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, ” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, koordinasi yang erat terjalin antar satuan kerja. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bersinergi langsung dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat serta TIMPORA untuk memastikan proses pengamanan berjalan aman dan tertib. NA kemudian diamankan dan dibawa ke kantor imigrasi Jakarta Selatan guna menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut secara mendalam.

Setelah seluruh proses pemeriksaan tuntas dilakukan, serta didasari hasil koordinasi dengan berbagai instansi berwenang terkait, pihak imigrasi mengambil keputusan tegas. Tindakan berupa deportasi diputuskan sebagai langkah hukum yang tepat, dan NA pun dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal agar tidak dapat kembali lagi masuk ke wilayah Indonesia.

Baca jugaBNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar Laboratorium Gelap Narkotika di Gianyar, Bali

“Pelaksanaan deportasi dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026, di mana NA dikembalikan ke negara asalnya, Pakistan, setelah melalui proses koordinasi yang intensif dengan pihak berwenang terkait, ” ujarnya.

Seluruh rangkaian penindakan hukum ini dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas, sikap humanis, penuh tanggung jawab, dan berlandaskan sepenuhnya pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui tindakan ini, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan sikap tegasnya bahwa Indonesia tidak akan pernah dijadikan tempat berlindung bagi warga negara asing yang terbukti melanggar hukum atau terlibat dalam kejahatan bersifat transnasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *