Kejari Jaktim Tetapkan Eks Kasus ini PPKUKM Jaktim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Jahit, Rugikan Negara Rp 4,07 Miliar

Screenshot 20260519 124925
Kejari Jaktim Tetapkan Eks Kasus ini PPKUKM Jaktim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Jahit, Rugikan Negara Rp 4,07 Miliar.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dari hasil serangkaian penyelidikan mendalam yang berlangsung sejak lama.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, menjelaskan bahwa tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah bekerja secara teliti mengungkap fakta hukum di balik proyek yang berlangsung selama tiga tahun, yakni dari 2022 hingga 2024 tersebut. Sebanyak 30 orang saksi dan ahli telah diperiksa untuk menggali keterangan, sementara berbagai dokumen serta barang bukti telah diamankan melalui proses penggeledahan dan penyitaan.

Berdasarkan seluruh bahan keterangan dan bukti yang terkumpul, status tiga orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi pun ditingkatkan menjadi tersangka pada Selasa, 19 Mei 2026.

“Telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti lainnya, yang kemudian pada hari ini telah mendapatkan alat bukti yang cukup dengan menaikkan status tiga orang saksi tersebut menjadi tersangka,” ujar Topik.

Baca jugaPuluhan Pasutri Tersenyum, 28 Pasangan Disahkan Lewat Isbat Nikah Kejari Jakbar

Tiga pihak yang kini berstatus tersangka adalah IRM, Direktur PT SCS selaku penyedia barang dalam pengadaan tersebut, serta dua pejabat pemerintah daerah yakni PAR dan DER yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sudin PPKUKM Jakarta Timur.

Pengadaan mesin jahit ini dilakukan berulang kali dengan jumlah yang sama setiap tahunnya, yaitu sebanyak 800 unit. Pada tahun 2022, pengadaan mesin jahit tipe Singer M1155 menelan anggaran Rp 2,72 miliar atau rata-rata Rp 3,4 juta per unit. Nilai pengadaan meningkat pada 2023 saat tipe mesin diubah menjadi Singer M1255, mencapai Rp 3,28 miliar atau sekitar Rp 4,1 juta per unit.

“Selanjutnya di tahun 2024, dengan tipe mesin yang sama, nilai kontrak tercatat sebesar Rp 3,05 miliar atau sekitar Rp 3,8 juta per unit. Seluruh proses pengadaan ini dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing dalam katalog elektronik, namun di dalam pelaksanaannya ditemukan banyak kejanggalan, ” ujarnya.

Penyelidikan menemukan adanya penyimpangan prosedur mendasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pengadaan. Menurut keterangan Topik, IRM selaku penyedia dan PAR selaku PPK tidak menyusun Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK) berdasarkan data yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara resmi.

Baca jugaAliansi Emak Emak Lintas Provinsi Demo di Depan Kejari Jaksel, Tuntut Silfester Matutina Segera Dipenjarakan

Dokumen-dokumen krusial tersebut justru disusun berpatokan pada data yang diserahkan sepihak oleh PT SCS selaku calon penyedia barang. Selain itu, terdapat perubahan spesifikasi teknis mesin yang diadakan, namun perubahan itu sama sekali tidak didukung oleh kajian atau data justifikasi teknis yang wajar dan sah.

Akibat praktik tersebut, terjadi kemahalan harga atau yang dikenal sebagai mark-up yang dilakukan secara sengaja. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, kerugian yang ditanggung oleh keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp 4,07 miliar, ” ungkapnya.

Atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara dan melanggar hukum, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Pasal utama yang dikenakan adalah Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang disambung dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga Diwarnai Perlawanan, Kejari Jakbar Berhasil Ringkus DPO Kasus Penganiayaan

Sementara dalam dakwaan subsider, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1/2023 tentang KUHP, yang disambung dengan ketentuan dalam undang-undang pemberantasan korupsi tersebut.

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, tim penyidik telah lebih dulu mengamankan sejumlah barang bukti penting saat melakukan penggeledahan pada 10 November 2025 lalu. Barang bukti yang disita meliputi dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), perangkat komputer, CPU, serta berkas-berkas administrasi proyek lainnya.

Kasie Pidsus Kejari Jakarta Timur, Adri E Pontoh, saat itu menjelaskan bahwa penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik tersebut sangat diperlukan untuk mengungkap jejak transaksi dan kesepakatan yang terjadi. Barang bukti yang telah dikumpulkan itu nantinya akan diajukan ke pengadilan untuk dimintakan penetapan penyitaan agar memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat digunakan dalam persidangan nanti.

“Hingga saat ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus dilanjutkan. Kejari Jakarta Timur berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel, guna memastikan adanya pertanggungjawaban atas kerugian negara yang telah terjadi, ” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *