Diwarnai Perlawanan, Kejari Jakbar Berhasil Ringkus DPO Kasus Penganiayaan

IMG 20250719 WA0054 scaled 1
Usman (Dua dari kanan) DPO kasus penganiayaan diamankan Kejari Jakbar.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Tim Intelijen bersama Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menangkap terpidana atas nama Usman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro mengatakan, sebelumnya Usman telah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan diyakini melakukan tindakan pidana penganiayaan.

“Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 431K/Pid/2025 tanggal 18 Maret 2025 Jo. Putusan PT Jakarta Nomor: 272/PID/2024/PT DKI tanggal 28 November 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor:620/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt tanggal 24 Oktober 2024,” terang Hendri, Sabtu (18/7/2025).

Baca juga : Polda Jawa Barat Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, Enam Bayi Gagal Dijual ke Singapura

Hendri menjelaskan, meski yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan namun pada akhirnya menerima proses eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Selanjutnya terpidana langsung dibawa dan diserahkan ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta untuk menjalani putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Hendri.

Hendri menegaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terus berkomitmen dan bekerja secara profesional, humanis dan berintegritas dalam proses penegakkan hukum serta memastikan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum secara tuntas dilakukan eksekusi demi terwujudnya suatu kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *