Dua Kasat Resnarkoba Polres Kukar Diamankan Polda Kaltim Terkait Kasus Kepemilikan Narkotika Cair

ILUSTRASI
Ilustrasi.

Satusuaraexpress.co | Kalimantan Timur — Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di lingkungan kepolisian wilayah Kalimantan Timur, di mana jajaran Polda Kaltim resmi mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna. Petugas yang sehari-hari bertugas memerangi peredaran barang terlarang itu kini justru menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis cair.

Informasi penting ini dibenarkan langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, saat ditemui awak media pada Sabtu (16/5/2026). Di hadapan wartawan, Endar menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap bawahannya itu adalah fakta yang tidak bisa disangkal lagi.

“Benar, Kasat Resnarkoba Polres Kukar sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Kaltim,” ujar Endar dengan tegas.

Meski telah membenarkan penangkapan tersebut, pihak kepolisian masih menutup rapat rincian kronologi kejadian serta waktu pasti kapan oknum polisi tersebut pertama kali diamankan.

Kapolda menyebutkan bahwa seluruh tim penyidik sedang fokus melakukan pendalaman kasus, sehingga belum bisa memberikan keterangan lengkap terkait alur kejadian maupun barang bukti yang disita.

Baca jugaEnam Polisi Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Kejadian Pengeroyokan di Kalibata

“Untuk detail peristiwanya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pendalaman,” tambahnya.

Peristiwa ini kembali menambah daftar panjang kasus yang menjerat oknum aparat penegak hukum di Kalimantan Timur terkait penyalahgunaan atau perdagangan narkotika.

Belum lama ini, kasus serupa juga menimpa Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, yang juga diamankan pihak berwenang karena terlibat perkara yang sama.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, AKP Yohanes Bonar Adiguna sebenarnya telah diamankan sejak awal bulan Mei 2026 lalu. Kini, ia harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kaltim terhitung sejak tanggal 2 Mei 2026.

Ironisnya, pejabat polisi berusia masih muda ini tidak hanya diduga sekadar memiliki, namun juga terlibat dalam jaringan perdagangan hingga peredaran gelap narkotika sesuatu yang secara resmi menjadi tugas pokok dan tanggung jawab besar yang diembannya sebagai pemimpin satuan pemberantas narkoba di wilayah Kutai Kartanegara.

Baca juga Tiga Anggota Polisi Ditangkap Lantaran Kasus Terorisme, Polda Metro Jaya Bantah Berita Tersebut

Diketahui, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Kukar baru saja dipegangnya sejak bulan Desember 2025 yang lalu, saat ia menggantikan pejabat sebelumnya, AKP Suyoko. Sebelum mendapatkan kepercayaan memimpin satuan reserse narkoba, Yohanes memiliki rekam jejak karier sebagai Kapolsekta Sungai Kunjang di wilayah hukum Kota Samarinda.

Sementara itu, Kapolres Kutai Kartanegara, Kombes Pol Khairul Basyar, juga angkat bicara dan membenarkan adanya penindakan tegas terhadap salah satu pejabat tinggi di lingkungan institusinya tersebut.

Ia menegaskan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Yohanes merupakan tindakan individu semata, dan tidak ada keterlibatan rekan-rekan anggota kepolisian lainnya di Polres Kukar.

“Yang diduga memiliki narkotika jenis cair, namun tidak melibatkan anggota lain. Ini murni dugaan pelanggaran yang dilakukan secara pribadi,” jelas Khairul Basyar saat dikonfirmasi.

Baca jugaTak Diberi Uang, Seorang Anak Aniaya Ibu Kandung Secara Brutal Akhirnya Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa seluruh berkas perkara dan proses penyelidikan saat ini telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penyidik dari Polda Kaltim. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan berjalan objektif, serta untuk mendalami kemungkinan adanya hubungan tersangka dengan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dan terorganisir.

Di akhir pernyataannya, Khairul menegaskan kembali komitmen institusi Polres Kukar untuk mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diambil pimpinan di tingkat daerah. Ia menegaskan tidak akan ada kompromi sedikit pun bagi siapa saja anggota yang terbukti menginjakkan kaki di jalur yang salah, apalagi terkait kasus narkotika yang menjadi musuh utama negara.

“Kami berkomitmen mendukung penegakan hukum. Sesuai arahan pimpinan, tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba, siapapun orangnya dan jabatan apapun yang diemban,” tegas Khairul.

Kasus ini menjadi catatan kelam sekaligus pengingat berat bagi seluruh jajaran kepolisian, bahwa penegakan hukum harus dimulai dari kedisiplinan internal, dan pelanggaran akan tetap ditindak tegas tanpa pandang bulu. Hingga saat ini, proses hukum terhadap AKP Yohanes Bonar Adiguna masih berjalan dan menunggu tahap selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *