Satusuaraexpress.co | Jakarta — Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah berbagai persiapan mulai dilakukan di seluruh penjuru wilayah, tak terkecuali di Jakarta Timur. Namun di tengah semangat menyambut hari raya tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan fasilitas sosial maupun fasilitas umum sebagai tempat berjualan hewan kurban. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga kelancaran aktivitas warga serta keutuhan dan kebersihan lingkungan sekitar.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin menjelaskan bahwa tempat-tempat yang disediakan untuk kepentingan bersama, seperti trotoar dan ruang umum lainnya, tidak diperuntukkan sebagai lokasi usaha. Menurutnya, pemanfaatan tempat semacam itu untuk menjual hewan kurban membawa berbagai dampak yang kurang menguntungkan, mulai dari mengganggu pergerakan warga yang lewat, menimbulkan kotoran dan sampah, hingga berpotensi menjadi sumber masalah kesehatan serta kerusakan lingkungan.
“Sarana publik harus tetap berfungsi sesuai tujuannya, dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu yang dapat merugikan banyak pihak, ” kata Munjirin, Senin (11/5/2026).
Agar ketentuan ini berjalan baik dan dipatuhi semua pihak, pemerintah meminta keterlibatan berbagai unsur untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh. Mulai dari pejabat di tingkat lurah dan camat, petugas Satuan Polisi Pamong Praja, pihak Dinas Bina Marga, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian, hingga warga masyarakat diminta bekerja sama memantau segala kegiatan penjualan hewan kurban.
Baca juga : Perkuat Ketahanan Pangan, Jakarta Timur Gelar Aksi Tanam Bersama di 162 Titik
“Pengawasan ini tidak hanya bertujuan memastikan tidak ada yang melanggar aturan mengenai lokasi berjualan, tetapi juga mencakup berbagai hal lain yang berkaitan, ” ujarnya.
Hal itu meliputi penjagaan ketertiban agar tidak terjadi kekacauan, pemeliharaan kebersihan lingkungan, serta pengelolaan sampah dan kotoran yang dihasilkan, karena semua aspek tersebut saling berkaitan dan dapat mempengaruhi keadaan lingkungan serta kesehatan warga sekitar.
Selain hal-hal tersebut, perhatian juga diberikan pada keadaan dan kelayakan hewan kurban yang diperjualbelikan. Pengawasan dilakukan secara cermat, mulai dari memastikan hewan tersebut memenuhi syarat menurut ajaran Islam, hingga memeriksa kelengkapan dokumen yang membuktikan kesehatan dan keamanan hewan itu.
Suku Dinas terkait ditugaskan untuk bertindak tangkas dan teliti, memantau setiap tahapan kegiatan mulai dari saat hewan diperdagangkan, proses penyimpanan, hingga saat penyembelihan dilakukan agar semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Harapannya, perayaan Iduladha tahun ini dapat berlangsung dengan damai, tertib, dan penuh ketenangan, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, bahkan menjadi lebih baik berkat adanya upaya pengawasan yang semakin ditingkatkan.













