Polisi Gagalkan Peredaran Cartridge Vape Berisi Zat Terlarang di Jakarta Barat

Screenshot 20260510 140144
Polisi Gagalkan Peredaran Cartridge Vape Berisi Zat Terlarang di Jakarta Barat.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Di tengah upaya terus-menerus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran cartridge vape yang mengandung etomidate di kawasan Jakarta Barat. Tindakan tegas ini berujung pada penangkapan seorang pria berinisial A (32), yang dilakukan di wilayah Cengkareng, sebagai langkah awal untuk memutus aliran penyebaran zat berbahaya tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika, yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat dan teliti oleh pihak kepolisian.

Sesuai keterangan yang disampaikan Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, operasi penangkapan dilaksanakan pada Kamis (7/5), pada waktu dini hari. Lokasi penangkapan terjadi di sepanjang Jalan Boulevard Raya, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, tempat yang semula tampak seperti kawasan umum dan ramai, ternyata menjadi tempat kegiatan yang melanggar hukum itu berlangsung.

Baca jugaIstri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Diamankan Bareskrim Terkait Pencucian Uang

Segera setelah menerima informasi dari masyarakat yang memuat petunjuk mengenai aktivitas yang dianggap mencurigakan, tim dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tidak menunda waktu dan langsung melaksanakan tahap penyelidikan.

“Berdasarkan hasil pengumpulan data dan penelusuran yang dilakukan dengan cermat, tim kepolisian kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dengan persiapan yang matang agar operasi dapat berjalan aman dan berhasil, ” kata Indah, Minggu (10/5/2026).

Ketika melakukan proses penggeledahan terhadap tersangka di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah barang yang menjadi bukti penting dalam kasus ini. Sebanyak 120 buah cartridge vape terungkap mengandung etomidate, zat yang penyalahgunaannya telah diketahui membawa dampak buruk bagi kesehatan. Seluruh barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah kantong berwarna merah, yang kemudian dibungkus rapat di dalam kotak kardus seolah-olah barang biasa untuk menyembunyikan isinya dari pandangan orang lain.

“Selain barang yang menjadi sasaran utama, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam sistem operasi Android milik tersangka, yang diduga memuat informasi penting terkait jaringan dan jalur peredaran zat terlarang tersebut, ” ujarnya.

Baca juga Laboratorium Narkoba Etomidate Berkedok Vape Dibongkar di Tangerang

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah ditemukan dan diamankan telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka sedang menjalani proses pemeriksaan secara mendalam, sementara pihak kepolisian juga terus melanjutkan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap sisi lain dari kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa upaya memberantas masalah narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh pihak kepolisian semata, melainkan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan peran serta dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa setiap informasi, tidak peduli seberapa kecil atau sederhananya, memiliki nilai dan manfaat yang besar dalam membantu tugas kepolisian. Langkah yang dimulai dari kepedulian dan pengamatan di lingkungan sekitar tempat tinggal merupakan dasar yang kuat untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Sebagai bentuk dukungan dan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berkontribusi menjaga ketertiban, Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa setiap orang dapat segera melaporkan segala hal yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Baca jugaAncaman Tersembunyi di Balik Uap: BNN dan DPR RI Dorong Larangan Vape demi Lindungi Bangsa

“Laporan tersebut dapat disampaikan melalui Pusat Panggilan Polri nomor 110 yang siap melayani selama 24 jam setiap hari, sehingga bantuan dan tanggapan dapat diberikan secepat mungkin, ” kata Budi.

Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti masalah yang semakin menjadi perhatian, yaitu penggunaan etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik atau vape. Zat tersebut sebenarnya memiliki fungsi tertentu dalam dunia medis, namun penyalahgunaannya untuk mendapatkan rasa nyaman semu, perasaan tenang yang berlebihan, atau sensasi tertentu telah tercatat dalam berbagai laporan kasus kesehatan.

“Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga menimbulkan risiko bahaya yang serius bagi kondisi fisik dan mental penggunanya, sehingga perlu mendapat perhatian dan pencegahan yang lebih luas oleh seluruh pihak, ” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *