Satusuaraexpress.co | Jakarta — Upaya keras dalam menjaga keselamatan dan hak-hak warga negara kembali ditunjukkan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta, pihaknya berhasil menggagalkan keberangkatan sebanyak 51 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak dikirim secara nonprosedural ke Malaysia. Aksi penindakan ini terjadi di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala BP3MI DKI Jakarta, Kombes Pol. Dr. Arman Muis, memaparkan bahwa operasi ini bermula dari respons cepat terhadap laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penampungan ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pelindungan langsung melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa puluhan calon pekerja tersebut bersiap diberangkatkan tanpa melalui jalur resmi yang ditetapkan negara.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pelindungan BP3MI DKI Jakarta melakukan penelusuran di wilayah Kramat Jati dan menemukan 51 Calon Pekerja Migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi,” ujar Arman di kantor BP3MI DKI Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, petugas tidak hanya mengamankan para calon pekerja, tetapi juga menyita barang bukti yang cukup signifikan. Ditemukan sekitar 152 paspor yang diduga akan digunakan untuk proses keberangkatan ilegal tersebut. Jumlah ini menunjukkan bahwa sindikasi ini beroperasi dalam skala besar dan terorganisir.
Baca juga : Pesan Kombes Pol. Dr. Arman Muis, Perbanyak Sedekah di Bulan Ramadhan
Arman menjelaskan, para calon pekerja tersebut dijanjikan akan bekerja di salah satu perusahaan di Malaysia. Namun, kenyataannya mereka tidak memiliki dokumen lengkap dan proses administrasi yang sah. Hal ini tentu sangat berbahaya karena mereka tidak akan mendapatkan perlindungan hukum maupun jaminan sosial selama bekerja di luar negeri.
“Kalau berangkat nonprosedural, mereka tidak memiliki jaminan kesehatan, perlindungan ketenagakerjaan, hingga akses komunikasi yang memadai ketika terjadi masalah di negara tujuan,” jelasnya.

Dari total 51 orang yang diamankan, tercatat terdiri dari 12 orang perempuan dan 39 orang laki-laki. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Sumatera (Lampung, Jambi, Medan, Bengkulu), Jawa (Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Tangerang), Nusa Tenggara Barat, hingga Kalimantan Tengah. Hal ini memperlihatkan bahwa jaringan calo bekerja menjaring korban dari berbagai daerah.
Saat ini, seluruh CPMI telah dibawa ke Rumah Ramah BP3MI DKI Jakarta untuk dilakukan pendataan, pembinaan, dan pendalaman informasi lebih lanjut. Pemerintah melalui Kementerian P2MI tidak hanya menahan mereka, tetapi juga berkomitmen untuk memberikan solusi. BP3MI akan mengupayakan agar mereka yang memiliki niat baik untuk bekerja dapat diproses melalui jalur resmi dan legal.
Baca juga : Bentuk Negara Hadir, KP2MI Pulangkan Jenazah Pekerja Migran ke Kampung Halaman
Langkah tegas ini merupakan bagian dari arahan Menteri P2MI, Mukhtarudin, yang terus menekankan pentingnya penempatan pekerja migran melalui prosedur yang benar. Praktik nonprosedural dinilai sangat merugikan dan membahayakan nasib para pekerja, sehingga harus diberantas tuntas.
“Bapak Menteri menekankan bahwa penempatan pekerja migran harus melalui jalur resmi, dan praktik nonprosedural harus kita hentikan bersama karena sangat merugikan dan membahayakan pekerja,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Arman Muis menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan patroli di wilayah-wilayah rawan. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan kemudahan namun berjalan di luar prosedur hukum demi keselamatan diri sendiri.













