Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara tegas membantah isu yang sedang viral di media sosial mengenai penjualan Pulau Umang yang terletak di Kabupaten Pandeglang, Banten. Pemerintah memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Meskipun demikian, KKP bertindak cepat dengan mengeluarkan kebijakan penghentian sementara pemanfaatan ruang laut bagi pengelola resor di pulau tersebut, yakni PT. GSM, menyusul ditemukannya indikasi kuat pelanggaran perizinan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang kompromi terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah pengelolaan kelautan.
Pung Nugroho yang akrab disapa Ipunk memaparkan hasil penelusuran tim di lapangan. Menurutnya, pihak pengelola menyatakan tidak pernah memiliki niat untuk menjual aset tersebut melalui situs daring atau media sosial.
Baca juga : Menteri KKP Selaraskan Pembangunan KNMP Menuju Swasembada Pangan
“Hasil penelusuran tim kami di lapangan, pengelola menyatakan mereka tidak pernah berniat menjual pulau tersebut melalui situs online. Namun, tim menemukan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut sehingga pemanfaatan ruang laut harus dihentikan untuk sementara,” ujar Ipunk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PT. GSM tidak pernah memposting maupun bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual Pulau Umang. Bahkan, pengelola telah meminta pemilik akun media sosial yang memuat iklan tersebut untuk menurunkan (take down) unggahan tersebut sejak tanggal 7 April 2026.
Meskipun isu penjualan dinyatakan hoaks, KKP tetap menindak tegas terkait perizinan. Ipunk menekankan bahwa meskipun pemerintah mendukung penuh geliat ekonomi di pulau-pulau kecil, kepatuhan terhadap aturan adalah hal yang mutlak.
“Kami mendukung penuh geliat ekonomi di pulau-pulau kecil, namun kepatuhan adalah harga mati. Hal ini sangat penting bahwa pemanfaatan yang sesuai dengan aturan berarti menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi dan ekologi,” tegasnya.
Baca juga : KKP Mempercepat Target Swasembada Garam 2027 Lewat Tiga Strategi Utama
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa pihak pengelola diminta untuk bersikap kooperatif dengan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Proses pengawasan akan terus dilakukan secara ketat.
“Proses ini akan terus kami kawal dengan ketat guna memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum,” ungkap Sumono.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan bahwa seluruh pelaku usaha pemanfaatan ruang laut secara menetap, termasuk pendirian bangunan, wajib memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik untuk Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sesuai peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut.













