Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kembali menegaskan komitmen dan konsistensinya dalam menindak tegas pelanggaran di bidang pengelolaan sampah.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pengelolaan limbah berjalan sesuai aturan perundang-undangan, bertanggung jawab, dan tidak menimbulkan pencemaran serta kerusakan lingkungan yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan, terutama yang berujung pada korban jiwa. Menurutnya, penegakan hukum merupakan wujud nyata tanggung jawab negara untuk menjamin tata kelola yang baik.
Baca juga : Korban Longsor TPST Bantargebang Terima Santunan, Wujud Kepedulian dan Perlindungan
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Hanif Faisol Nurofiq, Senin (20/4/2026).
Kasus Bantargebang: Bukti Nyata Penindakan
Komitmen tersebut diwujudkan secara nyata melalui penanganan kasus di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Provinsi DKI Jakarta. Aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial Asep Kuswanto alias AK.
Penetapan ini berkaitan dengan dugaan pengelolaan yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku, yang diperberat dengan adanya korban jiwa dan luka berat.
Peristiwa yang menjadi sorotan utama adalah longsor yang terjadi pada Minggu (8/3/2026) di zona landfill 4. Kejadian tragis tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang lainnya luka-luka. Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan di lokasi tersebut belum memenuhi standar keselamatan dan lingkungan yang dipersyaratkan.
Baca juga : DLH DKI Jakarta Aktifkan Operasi Tanggap Darurat Setelah Longsor di TPST Bantargebang
Proses Hukum yang Bertahap dan Profesional
Langkah hukum yang diambil bukanlah tindakan yang dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan pembinaan dan pengawasan secara bertahap sejak jauh hari. TPST Bantargebang bahkan telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.
Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada April dan Mei 2025. Hasilnya menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan. Pemerintah juga telah mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan, namun hingga proses penyidikan berlangsung, belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola di lokasi tersebut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, yang diperkuat dengan hasil uji laboratorium untuk memastikan pembuktian ilmiah serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Baca juga : Kondisi Darurat Sampah Nasional, Dorong Evaluasi Penyeluruhan Pengelolaan Sampah di DKI Jakarta
“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujar Rizal.
Melalui langkah tegas ini, KLH/BPLH berharap dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah. Tindakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan serta menjadi momentum perbaikan tata kelola secara menyeluruh.
Upaya ini juga sejalan dengan visi percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir yang semuanya harus memenuhi standar perlindungan lingkungan hidup yang ketat demi kesejahteraan bersama.













