Kejagung Tetapkan Hery Susanto sebagai Tersangka Korupsi Izin Nikel, Baru 6 Hari Menjabat

kejagung menangkap dan menetapkan ketua ombudsman hery susanto 358md0ug
Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 (kiri) ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas kasus Izin Nikel.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti kasus korupsi. Pada Kamis, 16 April 2026, penyidik Kejaksaan Agung mengawal Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, seusai menjalani proses pemeriksaan dan penetapan status tersangka di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta.

Keputusan ini cukup mengejutkan publik mengingat Hery Susanto baru saja dilantik dan menjabat selama enam hari. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Hery diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan izin usaha pertambangan yang dinilai telah merugikan keuangan negara.

Baca jugaKejagung Siap Tindaklanjuti Red Notice Riza Chalid dengan Dua Opsi Hukum

Saat ini, Hery Susanto telah ditahan guna kepentingan proses penyidikan yang lebih mendalam. Kejagung juga menyatakan akan terus menelusuri aliran dana serta mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Komisi II DPR: Terkejut dan Menyayangkan

Berita penetapan tersangka ini pun mendapat tanggapan langsung dari Komisi II DPR RI, yang merupakan mitra kerja Ombudsman. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengakui bahwa pihaknya sangat terkejut dan menyayangkan peristiwa tersebut.

“Kami telah melakukan diskusi informal dengan rekan-rekan komisi II DPR RI, kami sangat terkejut, kami syok dan tentu menyayangkan berita ini. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Rifqi saat memberikan keterangan.

Meskipun demikian, Komisi II DPR menegaskan untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca jugaKejagung Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Kemenhut

Minta Konsolidasi Internal

Di tengah proses hukum yang berjalan, Komisi II DPR memberikan arahan agar kinerja lembaga Ombudsman tidak terganggu. Pihaknya meminta seluruh jajaran pimpinan Ombudsman untuk segera melakukan konsolidasi internal.

“Kami meminta kepada 8 orang pimpinan Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal dan memastikan seluruh tugas kewenangan dan fungsi Ombudsman RI di seluruh wilayah Indonesia berjalan dengan baik,” tegasnya.

Rifqi berharap insiden ini dapat menjadi bahan koreksi bagi semua pihak, sehingga ke depannya Ombudsman RI dapat bekerja lebih baik dan menjaga kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *