Satusuaraexpress.co | Depok — Baru-baru ini, jagat maya diramaikan oleh sorotan terhadap unggahan tangkapan layar isi grup obrolan yang diduga milik mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Bukan sekadar obrolan santai, konten dalam grup tersebut dinilai mengarah pada pelecehan seksual dan objektifikasi terhadap perempuan, yang kemudian memicu gelombang kemarahan luas di kalangan netizen serta respons tegas dari pihak kampus.
Kasus ini mulai mencuat setelah akun @sampahfhui di platform X (sebelumnya Twitter) membagikan tangkapan layar percakapan tersebut pada Minggu, 12 April 2026.
Dalam unggahannya, akun tersebut menulis, “[anak fhui bikin grup isinya lecehin perempuan tiap hari???]” yang kemudian diunggah ulang oleh lebih dari 43 ribu pengguna, menjadikannya topik yang sangat diperbincangkan.
Baca juga : Menteri PPPA Menyayangkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Saat Banjir di Aceh Tamiang
Dari isi percakapan yang terlihat, terdapat komentar-komentar bernuansa seksual yang merendahkan martabat perempuan, bahkan beberapa anggota grup disebut-sebut memegang jabatan penting di organisasi kemahasiswaan, seperti ketua angkatan dan calon panitia orientasi studi pengenalan kampus (ospek).
Kemarahan publik semakin memuncak saat sidang internal FH UI digelar pada Senin malam, 13 April hingga dini hari 14 April 2026. Acara yang disiarkan langsung ini berubah menjadi ajang luapan emosi, di mana massa terus meneriakkan “tampilkan!” meminta 16 terduga pelaku hadir di hadapan mereka.
Momen penuh tekanan ini terekam jelas dan langsung viral, memperlihatkan betapa besarnya kekecewaan masyarakat terhadap perilaku yang dianggap tidak pantas tersebut.
Baca juga : Polda Metro Dalami Kasus Pelecehan Tenaga Ahli DPRD, Warga Desak Pelaku Mengundurkan Diri
Menanggapi hal ini, pihak FH UI segera merilis pernyataan resmi pada hari yang sama saat unggahan tersebut menyebar. Dalam pernyataannya, fakultas menyatakan telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” tegas pihak fakultas melalui akun media sosial resminya.
Lebih lanjut, FH UI menjelaskan akan melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh terkait kasus ini. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan.
Baca juga : Lagi, Seorang Dokter Kandungan Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pasien
Apabila ditemukan bukti pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, fakultas berjanji akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Selain itu, Rektor UI Heri Hermansyah juga angkat bicara, memastikan akan memantau perkembangan kasus ini secara ketat. Sementara itu, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah mengambil langkah awal dengan mencabut status keanggotaan aktif 16 terduga pelaku dari Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI juga terlibat dalam penanganan kasus ini dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya menjaga etika dan martabat dalam setiap interaksi, baik di dunia nyata maupun maya. Bagi institusi pendidikan seperti UI, hal ini juga menjadi tantangan untuk terus memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual demi menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan menghormati hak setiap individu.













