Satusuaraexpress.co | Jakarta — Rektor Universitas Budi Luhur (UBL), Agus Setyo Budi, memastikan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan seorang dosen yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial A.
Keputusan ini tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, yang berlaku efektif sejak tanggal 27 Februari 2026.
“Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas dan terstruktur dengan menonaktifkan (dosen terlapor),” ujar Agus, Selasa (7/4/2026).
Menurut Agus, keputusan penonaktifan ini diambil bukan tanpa alasan. Langkah tersebut ditujukan untuk membuka ruang seluas-luasnya demi pelaksanaan investigasi yang mendalam. Pihak kampus ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan objektif, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi, serta memberikan kesempatan untuk pengumpulan bukti-bukti tambahan yang diperlukan.
Baca juga : Menteri PPPA Menyayangkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Saat Banjir di Aceh Tamiang
Namun, di sisi lain, Agus juga mengungkapkan temuan awal dari hasil kerja Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, tim menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan serta saksi-saksi yang dihadirkan oleh mahasiswi A sebagai terduga korban dinilai belum cukup kuat untuk mengarahkan pada kesimpulan adanya dugaan tindak kekerasan atau pelecehan seksual.
“Meskipun demikian, Universitas Budi Luhur secara konsisten terus berkomitmen penuh dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi dengan menerapkan prinsip zero tolerance,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah diunggah di media sosial oleh korban. Dalam unggahannya, mahasiswi yang saat itu berusia 19 tahun mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya. Ia juga menyebutkan adanya dua orang korban lain yang mengalami pola kejadian serupa. Hingga saat ini, korban masih memprotes keputusan kampus yang dianggap hanya menonaktifkan terduga pelaku secara sementara dari jabatan akademisnya.











