Ancaman Tersembunyi di Balik Uap: BNN dan DPR RI Dorong Larangan Vape demi Lindungi Bangsa

IMG 20250301 WA0001
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, baru-baru ini mengemukakan usulan keras untuk melarang peredaran produk vape di seluruh wilayah Indonesia. Usulan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh kekhawatiran mendalam akan potensi penyalahgunaan alat tersebut yang kian marak dikaitkan dengan peredaran gelap narkoba.

Menurut pandangan yang disampaikan, vape dinilai memiliki potensi besar untuk disalahgunakan sebagai wadah atau sarana penyebaran zat-zat terlarang. Hal yang sama juga mendapatkan dukungan penuh dari kalangan legislatif.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, secara tegas menyatakan persetujuannya terhadap usulan tersebut.

Baca juga Vape dalam Sorotan: BNN Usulkan Larangan Total demi Cegah Penyalahgunaan Narkotika

“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” ujar Sahroni, Rabu (8/4/2026).

Lebih jauh, Sahroni menjelaskan bahaya nyata yang mengintai. Ia menegaskan bahwa vape kerap dijadikan alat kamuflase atau penyamaran yang cerdik oleh para pengedar dan pengguna narkoba. Di balik tampilan yang terlihat modern dan biasa saja, alat ini ternyata bisa dimanfaatkan untuk menghisap jenis narkoba baru.

“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” jelasnya.

Baca jugaLapas Kelas I Cipinang Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Warga Binaan Terkait Vape Etomidate

Pernyataan ini menggambarkan bagaimana bentuk penyalahgunaan sudah masuk ke tahap yang mengkhawatirkan. Zat psikotropika dan jenis narkoba lainnya dimasukkan ke dalam cairan atau alat vape, sehingga penggunaannya menjadi lebih tersembunyi dan sulit dideteksi secara kasat mata.

Dukungan penuh dari DPR dan peringatan keras dari BNN menjadi sinyal bahwa pemerintah dan lembaga terkait mulai melihat vape bukan hanya sebagai masalah kesehatan semata, tetapi juga sebagai ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa.

Usulan larangan ini diharapkan menjadi langkah tegas untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba yang mulai bersembunyi di balik tren gaya hidup modern.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *