Satusuaraexpress.co | Jawa Barat — Malam Jumat (13/3/26) sekitar pukul 23.30 WIB, suasana tenang di kawasan Plered, Purwakarta, tiba-tiba berubah menjadi sibuk. Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di sebuah warung nasi goreng yang menjadi titik operasi sindikat dugaan peredaran uang palsu. Aksi ini menjadi awal dari pengungkapan kasus yang berpotensi merugikan masyarakat luas menjelang momen Lebaran.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arsya Khadafi, dalam keterangannya pada Selasa (17/3/26), memaparkan detail dari operasi tersebut. Dari lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dengan beragam peran. Tiga orang berinisial AS, K, dan AK bertindak sebagai perantara, sementara satu orang lagi berinisial DNA diduga sebagai pembuat uang palsu.
“Kelompok ini sudah lama beroperasi dan terkoneksi dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru diamankan di Polres Klaten,” jelas Kombes Pol. Arsya.

Dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan seri tahun produksi 2016. Namun, pengungkapan tidak berhenti di situ. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, tim kemudian melakukan penggerebekan lanjutan di sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta. Lokasi ini ternyata menjadi pusat produksi uang palsu yang lengkap.
“Di lokasi ini, polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu dalam jumlah besar,” ujar Eks Wakapolres Jakarta Barat tersebut.
Barang bukti yang diamankan sangat beragam dan menunjukkan tingkat kesiapan sindikat yang tinggi. Mulai dari mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, ribuan lembar kertas dupon sebagai bahan baku, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press, hingga pewarna dan alat pemotong uang palsu. Selain itu, tim penyidik juga menyita uang palsu yang sudah siap edar, siap disebarluaskan ke masyarakat.
Baca juga : Wadirtipidum Bareskrim Akui Kesulitan Usut Kasus Tindak Pidana Anggota Polri Berpangkat Tinggi
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait rencana sindikat tersebut untuk mengedarkan uang palsu hingga miliaran rupiah saat momen Lebaran. Momen ini memang menjadi waktu yang rentang karena aktivitas ekonomi masyarakat meningkat pesat, sehingga peredaran uang palsu lebih mudah terselubung.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat 1 dan 2 KUHP, yang membawa sanksi hukum yang berat.
Kombes Pol Arsya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya. Masyarakat diharapkan untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Dengan kewaspadaan dan kerjasama antara masyarakat dan polisi, peredaran uang palsu dapat dicegah dan kerugian masyarakat dapat dihindari.













