Surat Permintaan THR RW 09 Kelurahan Kamal Viral di Media Sosial

IMG 20260311 WA0006
Surat Permintaan THR RW 09 Kelurahan Kamal Viral di Media Sosial.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Sebuah surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan oleh pengurus Rukun Warga (RW) 09 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kepada sejumlah perusahaan baru-baru ini menjadi sorotan dan viral di berbagai platform media sosial.

Surat tersebut mematok nominal permintaan THR mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 500.000. Yang menarik, surat itu mengatasnamakan berbagai jabatan pengurus RW, mulai dari Ketua RW, Wakil Ketua RW, Kamtibmas, Danton, hingga Kasatlak Hansip RW.

Ketua RW 09 Kelurahan Kamal, Wijaya Kusuma, yang baru menjabat selama beberapa bulan menggantikan ketua sebelumnya yang meninggal dunia, memberikan penjelasan terkait hal ini pada Selasa (10/3/2026). Menurut Wijaya, permintaan THR ini merupakan kelanjutan dari kebiasaan yang sudah dilakukan oleh almarhum ketua RW sebelumnya.

“Kalau terkait masalah yang THR-an ya, saya kan nerusin RW almarhum saja. Terus proposalnya pun sama. Nah, terkait nama ABCD, RW, wakil, itu kan memang sudah zaman almarhum kayak gitu, jadi saya nerusin dah kira-kira kayak gitu,” ujarnya.

Baca juga : Longsor Sampah di TPST Bantar Gebang Tewaskan Tiga Orang

Wijaya juga menambahkan bahwa kebiasaan meminta THR kepada perusahaan-perusahaan di sekitar wilayah tersebut sudah berlangsung sejak lama. “Memang sudah dari dulu-dulu seperti itu, sudah kenal lah sebetulnya pabrik-pabriknya,” katanya.

Lebih lanjut, Wijaya menjelaskan tujuan dari pengumpulan uang THR tersebut. Uang yang terkumpul dari perusahaan akan digabungkan untuk membeli bingkisan Lebaran. Bingkisan tersebut nantinya akan dibagikan kepada pihak-pihak yang membantu operasional lingkungan RW 09 Kelurahan Kamal.

Kasus ini pun memicu berbagai tanggapan dari warganet di media sosial. Beberapa warganet mempertanyakan keabsahan dan kebijakan dari permintaan THR tersebut, sementara yang lain berpendapat bahwa hal ini merupakan kebiasaan lokal yang sudah berlangsung lama. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kelurahan atau instansi terkait mengenai kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *