Penurunan Proyeksi Retribusi Pra-RKPD 2027 DKI Jakarta Menjadi Perhatian Komisi C

IMG 20260305 WA0014
Penurunan Proyeksi Retribusi Pra-RKPD 2027 DKI Jakarta Menjadi Perhatian Komisi C.

Satusuaraexpress.co | Jakarta— Suasana ruang rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta terasa cukup serius. Komisi C sedang melakukan pembahasan bersama jajaran eksekutif terkait Pra-Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Pra-RKPD) Tahun 2027, dan salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah turunnya proyeksi target retribusi.

Sekretaris Komisi C Ismail, yang tampak fokus saat menyampaikan informasi usai rapat, menjelaskan bahwa penurunan tersebut perlu mendapat antisipasi yang matang agar tidak mengganggu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang strategis justru mencatat proyeksi penurunan pendapatan.

Di antaranya adalah Badan Pengelola Aset Daerah dengan berbagai aset yang dikelolanya, Dinas Lingkungan Hidup yang menangani berbagai layanan terkait lingkungan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang mengelola taman dan kawasan hutan kota, serta Dinas Perhubungan yang memiliki andil besar di sektor transportasi.

Baca jugaDPRD DKI Jakarta Prioritaskan Program Pembangunan yang Berdampak Langsung bagi Masyarakat dalam Pra RKPD

“Proyeksi 2027 ada penurunan signifikan. Terutama di SKPD yang selama ini menjadi tulang punggung PAD,” ujar Ismail, Kamis (5/3/2026).

Paparan eksekutif mengenai Pra-RKPD 2027 masih dalam bentuk draf awal, sehingga terkesan perlu penyempurnaan. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar target pendapatan yang ditetapkan menjadi lebih realistis dan mudah diukur.

Ismail juga menegaskan bahwa peningkatan retribusi merupakan kebutuhan yang mendesak. Hal ini bertujuan untuk menutup selisih akibat pemangkasan dana transfer dari pusat ke daerah yang mencapai sekitar Rp.15 triliun.

“Peningkatan retribusi ini keharusan untuk menutup selisih Rp15 triliun,” tegasnya.

Baca jugaAnggota Komisi C DPRD DKI Apresiasi Penertiban Lapangan Padel yang Mengganggu Masyarakat

Sebagai langkah konkret untuk mengatasi masalah ini, Komisi C mengusulkan adanya klasterisasi terhadap 103 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pengelompokan ini bertujuan untuk memetakan potensi masing-masing unit, sehingga strategi penguatan yang diterapkan bisa lebih tepat sasaran.

“Dengan klasterisasi, terlihat mana yang jadi backbone, mana yang berpotensi tumbuh, dan mana yang fokus pada pelayanan,” jelas Ismail.

Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengeksplorasi sumber pendapatan baru. Upaya ini harus dilakukan dengan percepatan penyusunan payung hukum, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).

“Kita ingin program pembangunan dalam RPJMD tetap progresif dan tidak mengalami kemunduran,” pungkas Ismail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *