Kejati DKI Lakukan Penggeledahan dalam Rangka Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek PLN

IMG 20260226 WA0011
Kejati DKI Lakukan Penggeledahan dalam Rangka Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek PLN.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up pada proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari tegangan 500 kV ke 150 kV milik PT. PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan proyek yang memiliki nilai pagu sebesar Rp. 219.204.394.976 tersebut dikerjakan oleh PT. High Volt Technology dengan nilai kontrak sebesar Rp. 177.552.218.661.

“Kegiatan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Februari 2026,” kata Dapot, Jumat (27/2/2026).

Baca jugaPenerimaan Pajak Daerah Kejati DKI Lebihi Target Capai Rp 25 Triliun

Pelaksanaan penggeledahan berlangsung pada hari Kamis, 26 Februari 2026, di tiga lokasi yang berbeda. Lokasi pertama adalah kantor PT. High Volt Technology yang terletak di Gedung Office 88 Kota Kasablanka, lantai 32. Lokasi kedua adalah sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, sedangkan lokasi ketiga adalah sebuah rumah di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

“Tujuan dari penggeledahan adalah untuk mencari dan mengamankan segala bentuk alat bukti yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ” ujarnya.

Hasil dari kegiatan penggeledahan menunjukkan bahwa tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi dokumen-dokumen penting serta perangkat elektronik yang dianggap relevan dan diperlukan untuk mendukung proses penyidikan dalam perkara ini.

Baca jugaPenyidik Kejati Jakarta Geledah Rumah Dua Tersangka Kasus Korupsi PT Telkom

Menurut informasi yang disampaikan, tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Hal ini juga menjadi wujud nyata dari komitmen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan sektor energi. “Perkembangan lebih lanjut terkait dengan perkara dugaan korupsi ini akan disampaikan kepada publik secara berkala sesuai dengan tahapan penyidikan yang berlangsung, ” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *