Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 18,8 Kilo Ganja di Jakarta Barat

IMG 20260222 WA0004
Barang bukti narkoba jenis ganja.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 18.829 kilogram di wilayah Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menekan peredaran zat adiktif berbahaya di wilayah ibu kota.

Penindakan bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat mengenai adanya aktivitas yang diasumsikan sebagai peredaran narkoba di kawasan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk. Hal tersebut kemudian disampaikan oleh Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri, dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta pada hari Sabtu.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung oleh Kompol Tri beserta timnya melakukan langkah penyelidikan di lokasi yang menentukan pada hari Kamis, tanggal 19 Februari. Proses penentuan dilakukan untuk memastikan secara cermat dan terencana untuk keberhasilan penindakan.

Sekitar pukul 19.30 Waktu Indonesia Barat (WIB), petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial AG (39).

Baca jugaVape Sebagai Media Baru Konsumsi Narkoba, Peringatan Serius dari BNN RI

“Penangkapan dilakukan di area parkiran minimarket Alfamart yang terletak di Jalan Kebon Raya II, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Tri, Minggu (22/2/2026).

Pada saat penangkapan, dari tangan tersangka AG ditemukan satu paket besar yang berisi 10 bungkus ganja yang telah dikemas dengan rapi, siap untuk didistribusikan. Berat ganja yang ditemukan pada tahap ini mencapai kurang lebih 10 kilogram.

Hasil interogasi awal terhadap tersangka mengungkapkan bahwa masih terdapat persediaan ganja yang disimpan di lokasi lain.

Baca jugaPolda Metro Jaya Meringkus Tiga Pelaku Peredaran Narkoba Ganja di Cawang Jakarta Timur

“Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik ​​segera melakukan penyelidikan ke sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Tanjung Duren Utara,” ujarnya.

Kemudian sekitar pukul 20.50 WIB, petugas menemukan barang tambahan bukti berupa satu karung yang berisi delapan paket ganja dengan berat kurang lebih 8 kilogram. Selain itu, juga ditemukan satu kotak kardus yang berisi ganja, serta berbagai alat pendukung yang digunakan dalam proses pengemasan, antara lain gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan.

“Jadi secara keseluruhan ganja yang diamankan tersangka seberat 18 kilogram,” jelas Kompol Tri.

Meskipun total berat bruto mencapai 18,829 kilogram, angka 18 kilogram menjadi patokan utama yang disampaikan dalam keterangan resmi. Pada saat ini, tersangka AG beserta seluruh barang bukti yang telah diamankan telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jalur distribusi serta jaringan yang terlibat dalam kasus peredaran ganja ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *