Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (WFH) selama bulan Ramadhan 1447 H. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung.
Dalam SE tersebut diatur mengenai jam kerja reguler bagi ASN Provinsi Jakarta. Pada hari Senin sampai Kamis, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja reguler diperpanjang hingga pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat yang lebih lama yaitu dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Untuk perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, ketentuan jam kerja berbeda karena harus beroperasi selama 24 jam penuh.
Selain itu, SE juga mengatur mengenai fleksibilitas jam kerja (flexible working hour/FWA) bagi ASN. Pegawai diperbolehkan bekerja secara fleksibel dengan beberapa ketentuan, yaitu apabila tugasnya tidak menyangkut pelayanan masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi perangkat daerah, serta tidak sedang menangani tugas kedinasan yang bersifat mendesak.
Baca juga : Gubenur Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas Terhadap Konvoi Liar dan Sweeping Selama Ramadhan 2026
Bagi ASN yang menggunakan FWA, diberikan kelonggaran waktu masuk antara 60 menit sebelum jam masuk reguler atau paling lama 60 menit setelahnya. Jam pulang kerja akan disesuaikan secara proporsional, dengan jumlah akumulasi jam kerja harian sebanyak 6,5 jam di luar waktu istirahat.
Pemprov Jakarta juga mengamanatkan kepada para kepala perangkat daerah dan biro untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas berjalan dengan baik. Tujuan utamanya adalah agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap efektif, efisien, dan akuntabel.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Ramadan 1447 H, dengan acuan pada Keputusan Menteri Agama mengenai penentuan tanggal awal bulan Ramadhan.













