Satusuaraexpress.co | Jakarta — Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan ini secara resmi berlaku sejak November 2025 dan baru-baru ini dipublikasikan, dengan tujuan utama mendorong setiap pemilik atau pihak yang memiliki wewenang atas lahan untuk memanfaatkannya secara optimal.
Berdasarkan penjelasan Pasal 4 dan Pasal 6 PP tersebut, kawasan atau tanah yang dibiarkan telantar dalam jangka waktu tertentu akan menjadi objek penertiban. Setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi, tanah yang terindikasi terlantar dan disita negara akan dihapus dari basis data serta dimanfaatkan sebagai aset bank tanah dan tanah cadangan umum negara.
Kawasan Telantar yang Menjadi Objek Penertiban
Pasal 4 PP No. 48/2025 menekankan bahwa kawasan yang izin, konsesi, maupun perizinan berusaha-nya dibiarkan menganggur akan masuk dalam kategori objek penertiban kawasan telantar. Objek penertiban ini mencakup kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan atau pemukinan terpadu atau skala besar, serta kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatannya berdasarkan izin, konsesi, atau perizinan berusaha terkait pemanfaatan tanah dan ruang.
Baca jugaMenjelang Ramadhan 1447 H/2026 M, Pencarian Informasi Libur Sekolah Meningkat Tajam
Selain itu, Pasal 5 menyatakan bahwa jika terdapat kewajiban yang mengikat pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan di kawasan tersebut, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi meskipun kawasan telah menjadi objek penertiban.
Tanah Telantar yang Menjadi Sasaran Penertiban
Untuk kategori tanah telantar, objek yang menjadi sasaran penertiban mencakup tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, serta tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Baca juga : Menaker: Kecelakaan Kerja Bukan Sekadar Human Error, Perbaikan Sistem K3 jadi Kunci
Namun, Pasal 6 ayat 2 memberikan pengecualian bagi tanah hak milik, yaitu tidak akan menjadi objek penertiban jika tidak menganggur sehingga tidak dikuasai masyarakat, tidak menjadi wilayah perkampungan, tidak dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak, dan fungsi sosial hak atas tanah terpenuhi (baik pemegang hak masih ada maupun tidak).
Sementara itu, tanah hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, hak usaha, serta tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan tanah akan menjadi objek penertiban jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara paling cepat 2 tahun sejak diterbitkannya hak.
Pemerintah juga menetapkan beberapa pengecualian tanah dari objek penertiban, antara lain hak pengelolaan masyarakat hukum adat, tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah, tanah hak pengelolaan Badan Pengusahaan Batam, serta tanah hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Sebelumnya, pemerintah telah memiliki regulasi serupa seperti PP No. 38 Tahun 1998, PP No. 11 Tahun 2010, dan PP No. 21 Tahun 2021. Pada September 2025, Presiden Prabowo juga telah memerintahkan percepatan proses pengambilalihan tanah telantar dari 587 hari menjadi 90 hari untuk mendorong keadilan agraria dan pencegahan konflik akibat lahan terlantar.













