Satusuaraexpress.co | Jakarta — Seorang disabilitas berinisial J akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamis (5/2/2026) pukul 12.00 WIB. Proses sidang yang menjadi sorotan bagi perhatian banyak pihak, mengadili seorang penyandang disabilitas intelektual yang kini menghadapi tuduhan hukum hanya karena melakukan repost konten kritik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI) terkait Kapolri Listyo Sigit pada saat demonstrasi yang berlangsung pada bulan Agustus tahun lalu.
Peristiwa yang melibatkan J dimulai ketika ia berpartisipasi dalam suasana demonstrasi dengan cara yang dianggapnya sebagai bentuk ekspresi pendapat yaitu dengan membagikan atau merepost konten yang mengangkat kritik terhadap pejabat publik tersebut.
Konten yang di-share tersebut dikatakan dibuat dengan bantuan teknologi AI, namun hal tersebut tidak mengurangi haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan suara. Namun, tindakan tersebut kemudian dianggap melanggar ketentuan hukum dan mengakibatkan dirinya dikriminalisasi.
Dalam proses tuntutan yang diajukan oleh Jaksa, J dihadapkan pada ancaman pidana yang cukup berat yakni penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda senilai 100 juta rupiah.
Baca juga : KP2MI Pastikan Hak hingga Klaim Asuransi PMI Terpenuhi
Dari tuntutan tersebut terlihat proses hukum yang dilalui J menunjukkan adanya beberapa poin krusial yang menjadi sorotan. Selama seluruh tahapan proses, mulai dari penyidikan hingga memasuki ruang sidang, Jamal tidak diberikan akomodasi apapun yang sesuai dengan kondisi dirinya sebagai penyandang disabilitas intelektual.
Akomodasi tersebut sangat diperlukan agar ia dapat benar-benar memahami setiap tahapan proses, hak-haknya sebagai terdakwa, serta argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak di pengadilan.
Lebih dari itu, terdapat pula penghalangan terhadap pendamping hukum yang seharusnya membantu J dalam menghadapi proses hukum. Pendamping hukum yang berpengalaman dalam menangani kasus yang melibatkan penyandang disabilitas sangat penting untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dan hak hukum terdakwa terjaga dengan baik. Namun, keterbatasan atau penghalangan tersebut membuat posisi J semakin lemah dalam menghadapi sistem hukum yang sudah dirasakan tidak mendukung.
Baca juga : Roy Suryo Cs Berencana Laporkan Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polisi
Berdasarkan gambaran yang terjadi, kasus ini dianggap sebagai bentuk kejahatan negara yang menunjukkan bagaimana kekuasaan digunakan untuk menekan suara kritikan dari warga negara. Selain itu, kasus ini juga mencerminkan betapa jauhnya sistem hukum di negara ini masih bersifat ableis yaitu memiliki pandangan atau praktik yang diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.
Pandangan tersebut membuat penyandang disabilitas sulit untuk memperoleh akses yang setara dalam sistem hukum, serta seringkali dianggap tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan pendapat atau kritik secara sah.
Penting untuk ditegaskan bahwa kritik warga negara, dalam bentuk apapun dan dari siapapun termasuk saudara-saudara kita yang memiliki disabilitas mental atau disabilitas intelektual adalah hak politik yang sah yang dijamin oleh prinsip-prinsip demokrasi dan hukum positif.
Setiap warga negara, tanpa memandang kondisi fisik atau intelektualnya, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan atau tindakan pejabat publik, serta berpartisipasi dalam kehidupan bernegara.













