Presiden Ke-7 Jokowi Terseret dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Presiden ke-7 Joko Widodo.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) turut disebut-sebut terkait rangkaian kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, saat menjelaskan konstruksi perkara dan peran dua tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Asep menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada akhir tahun 2023 ketika Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu dengan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS). Dalam pertemuan tersebut, dibahas persoalan panjangnya antrean haji reguler yang mencapai puluhan tahun.

“Sebagai tanggapan, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu, menjadikan total kuota dari biasanya 221.000 menjadi 241.000,” kata Asep, Senin (12/1/2026).

Baca juga : KPK Menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Asep menegaskan bahwa kuota tambahan ini diberikan kepada negara Indonesia, bukan kepada perorangan atau Menteri Agama secara pribadi. Namun, dalam pelaksanaannya, Yaqut membagi kuota tambahan tersebut dengan proporsi 50:50, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

“Pembagian ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Gus Alex juga turut membantu Yaqut dalam proses pembagian kuota tersebut, ” ungkapnya.

Kuota haji khusus kemudian diumumkan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel, salah satunya adalah Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur. KPK menemukan adanya dugaan aliran uang kembali (kickback) dari para biro travel kepada oknum di Kemenag, termasuk Yaqut dan Gus Alex, yang berasal dari penjualan kuota kepada calon jemaah haji.

Baca juga : Kampung Nelayan Merah Putih Tahap Pertama Serap 17.550 Tenaga Kerja

Penetapan tersangka Yaqut dan Gus Alex dibenarkan KPK pada Jumat (9/1/2026), sedangkan Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun ketiganya pernah dicegah bepergian luar negeri sejak 11 Agustus 2025. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK terbuka memanggil siapa saja sebagai saksi, termasuk Presiden Jokowi, tergantung kebutuhan penyidik untuk membuat perkara menjadi terang benderang. Namun, terkait kemungkinan pemanggilan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul-Aziz Al Saud, Budi enggan memberikan respon.

KPK telah melakukan berbagai langkah penyidikan, seperti memanggil sejumlah pejabat Kemenag dan pihak swasta sebagai saksi, serta mendalami aliran dana dari PIHK kepada oknum di Kemenag. Kasus ini juga sejalan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *