Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pada hari Selasa (30/12/2025) pukul 09.00 WIB, lokasi Silang Selatan Monas Gambir Jakarta Pusat menjadi tempat berkumpulnya aksi unjuk rasa yang diikuti oleh Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan ini dipimpin oleh Penanggung Jawab Dadan Sudiana dan Rohman, dengan jumlah massa yang tercatat sekitar 740 orang. Selama berlangsung, aksi berjalan dengan aman dan kondusif.
Tuntutan Utama Massa Buruh
Tujuan utama aksi ini adalah menegakkan keadilan terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat, dengan tiga tuntutan inti:
1. Penetapan UMSK yang sesuai dengan rekomendasi masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
2. Pendesakan kepada Gubernur Jawa Barat untuk merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang UMSK Jawa Barat yang dinilai tidak sesuai dan tidak mengakomodasi rekomendasi resmi Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dewan Pengupahan.
3. Penerbitan SK Gubernur tentang UMSK untuk 7 Kabupaten/Kota tertentu, yaitu Kab. Sukabumi, Kab. Garut, Kab. Purwakarta, Kab. Cianjur, Kab. Majalengka, Kab. Sumedang, dan Kota Bogor.
Paparan dan Tanggapan Pihak Berwenang
Selama aksi, beberapa tokoh penting memberikan paparan dan tanggapan terkait masalah UMSK:
Wamensesneg, Juri Ardiantoro mengungkapkan bahwa Menteri Tenaga Kerja akan melaksanakan pertemuan baik secara langsung maupun melalui surat. Dia menyatakan bahwa massa tidak sepakat atas keputusan Gubernur karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dan rekomendasi Bupati/Walikota, sehingga perlu komunikasi yang lebih baik, bahkan memungkinkan jembatan komunikasi dengan Gubernur Jawa Barat (KDM) yang mungkin belum memahami masalah ini.
Baca juga : Pascabencana, PLN Tambah 15 MW dari PLTD Krueng Raya untuk Perkuat Pasokan Listrik Banda Aceh
“Kebijakan Presiden 2025 sebesar 6,5 dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang harus ditaati, ” kata Juri.
Wamenaker, Afriansyah Noor menyampaikan terima kasih atas aspirasi buruh dan meminta agar buruh juga menghargai keputusan yang sudah disepakati. Dia berjanji akan menyelenggarakan pertemuan bersama KDM karena kemungkinan Gubernur masih belum memahami masalah.
“Perbedaan paham antara Kabupaten/Kota dan Provinsi perlu diselesaikan melalui komunikasi yang baik, ” ucapnya.
Sementara Ketua FSPMI Kab/Kota Bekasi, Suparno menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membuat aturan sendiri yang tidak sejalan dengan ketetapan Presiden. Dia menyebutkan dua pelanggaran utama: pertama, Dewan Pengupahan Provinsi hanya merekomendasikan 4,9 kelompok usaha padahal ada 26 sektor unggulan di Kabupaten/Kota Jawa Barat, sehingga hanya 437 sektor yang ditetapkan.
“Kedua, Gubernur hanya menetapkan UMSK untuk 409 sektor dengan dalih mengambil kategori risiko tinggi dan paling tinggi sesuai PP 82 Tahun 2014 dan PP 28 Tahun 2025, padahal PP 49 Tahun 2025 tidak mewajibkan pembatasan semacam itu, yang dianggap sebagai kebijakan sepihak tanpa dasar hukum kuat, ” jelasnya.
Baca juga : KSPI Banten Kerahkan Ribuan Anggota untuk Aksi Damai di Depan Kantor Kemenaker
Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Dadan Sudian mengungkapkan bahwa Kepala Dinas Kabupaten/Kota Jawa Barat telah bersepakat untuk tidak menetapkan indeks upah terlalu tinggi, yang dinilai sarat dengan indikasi tidak baik dan disetujui oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.
Dia menyatakan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengubah besaran upah, namun KDM telah menerbitkan SK tanpa rekomendasi Bupati/Walikota, yang disebut sebagai pengkhianatan terhadap kaum buruh. Oleh karena itu, dia meminta Presiden untuk memanggil Gubernur yang dianggap berkhianat, dan menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk menegakkan PP 49 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden, bukan untuk menghancurkan investasi atau perusahaan.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta massa untuk tetap bersabar dan menjaga semangat perjuangan yang masih panjang, dengan keyakinan bahwa akan menang karena perjuangkan nasib orang kecil dan buruh. Dia juga memberikan pelajaran politik tentang kekuasaan tanpa integritas yang mudah dijatuhkan, serta mengingatkan pada pemimpin yang sibuk pencitraan tetapi lupa tanggung jawab.
“Buruh hanya menuntut keadilan, kejujuran, dan konsistensi pemimpin, dan perjuangan tidak akan berhenti selama amanah diingkari dan buruh terus dirugikan, ” tutupnya.













