KSPI Banten Kerahkan Ribuan Anggota untuk Aksi Damai di Depan Kantor Kemenaker

20200825 124751
Ribuan pengunjuk rasa bergerak ke Gedung DPR RI, Jakarta Pusat

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Setelah menyelenggarakan rapat Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Banten, ketua dan sekretaris seluruh federasi yang tergabung di Provinsi Banten telah mengambil langkah tindak lanjut.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Banten telah mengeluarkan instruksi kepada semua Federasi SP/SB anggotanya untuk memberikan perintah lanjutan kepada anggota masing-masing federasi.

Instruksi yang diberikan adalah untuk mengikuti aksi damai yang akan diselenggarakan pada hari Senin, 15 Desember 2025. Acara akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, bertempat di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan.

Baca juga : Perempuan 11 Tahun di Pondok Kopi Diduga Jadi Korban Pencabulan, Orang Tua Mendesak Polisi Tindak Cepat

Jumlah peserta yang diharapkan dari KSPI Provinsi Banten adalah kurang lebih 3.000 orang dapat mengikuti aksi damai tersebut.

Selama aksi damai tersebut, KSPI Provinsi Banten akan mengajukan sejumlah tuntutan penting, antara lain: peningkatan upah sebesar 8.596 hingga 20.596; penerapan Upah Minimum Sektoral (UMSK); penolakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP); dan penolakan terhadap Indeks tertentu yang berada di bawah angka 196.

Federasi dan serikat pekerja yang terafiliasi dan akan berpartisipasi dalam aksi damai ini meliputi: Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES Ref), Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Seluruh Indonesia (FSP ISSI), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR Ref), Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi (SP PPMI), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK INDONESIA), Forum Pendidik, Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI), Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (SBPI), dan Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPI (FSP Farkes KSPI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *