Kementerian Kelautan dan Perikanan Pacu Kesejahteraan Nelayan Kecil Melalui RAN PPSK

IMG 20251105 WA0005

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil (RAN PPSK), sebuah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan hidup nelayan kecil di seluruh Indonesia. Inisiatif ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan komunitas nelayan yang merupakan tulang punggung ekonomi pesisir.

Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, Hendra Yusran Siry menyampaikan bahwa perikanan skala kecil memiliki peran vital sebagai penyangga kesejahteraan masyarakat pesisir dan ketahanan pangan nasional. Peluncuran RAN PPSK ini diadakan di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

RAN PPSK, kata Hendra, adalah dokumen strategis yang mengarahkan kebijakan nasional agar selaras dengan FAO small-scale fisheries (SSF) Guidelines dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Undang-undang ini mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi daya Ikan, dan Petambak Garam. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi dan memberdayakan nelayan kecil, memperkuat tata kelola yang kolaboratif, meningkatkan nilai rantai pasok, serta memastikan pelaksanaan yang terukur.

“RAN PPSK ini diharapkan dapat mendukung ketahanan pangan dan keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Baca juga : Kelas Roboh Diterjang Hujan dan Angin Kencang di SMKN 1 Gunungputri, Puluhan Siswa Terluka

Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman operasional yang memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah. RAN PPSK akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan nelayan kecil, menjaga ketahanan pangan nasional, dan mendukung visi Blue Economy Indonesia 2045.

Tujuan penyusunan RAN ini meliputi peninjauan kondisi pengelolaan perikanan skala kecil saat ini sebagai dasar implementasi RAN-PPSK, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengelolaan perikanan skala kecil, serta menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam memperkuat kontribusi perikanan skala kecil terhadap kesejahteraan nelayan, keberlanjutan pengelolaan perikanan, dan ketahanan pangan nasional.

“Sejalan dengan ekonomi biru KKP, kebijakan kita bertumpu pada prinsip menjaga ekologi. Oleh karena itu, RAN PPSK harus menjadi alat kerja lintas unit, lintas daerah, lintas mitra, dan bukan sekadar dokumen,” tegas Hendra.

Baca juga : Gelombang Kritik Menggema di Monas: Koalisi Mahasiswa Bersatu Soroti Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Peluncuran RAN PPSK juga ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dengan berbagai mitra strategis, antara lain:

– WWF Indonesia, dalam peningkatan pengelolaan perikanan tangkap yang berkelanjutan.
– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di subsektor perikanan tangkap.
– PT Moores Rowland Bali (dba Starling Resources), tentang inisiatif pengelolaan perikanan rajungan yang berkelanjutan.

Hendra menekankan bahwa kolaborasi lintas pihak ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekosistem ekonomi biru, yang menekankan keseimbangan antara keberlanjutan ekologi dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat pesisir.

Mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Hendra menegaskan bahwa RAN PPSK memadukan tiga pilar utama: pendekatan ekosistem perikanan (EAFM), kerja layak serta perlindungan sosial dan keselamatan kerja bagi nelayan kecil di seluruh Indonesia.

KKP menegaskan bahwa keberhasilan RAN PPSK tidak hanya diukur dari tebalnya dokumen, tetapi dari peningkatan pendapatan nelayan, mutu hasil tangkapan, serta keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

“Semoga upaya ini menjadi jalan untuk menghadirkan keberlanjutan sumber daya kelautan serta kesejahteraan bagi keluarga nelayan Indonesia,” pungkas Hendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *