DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI atas Pelanggaran Kode Etik

BOngkar pengadaan private jet KPU
Bongkar private jet KPU.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggota KPU RI, dan Sekretaris Jenderal KPU RI atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Teradu II Idam Holik, teradu III Yulianto Sudrajat, teradu IV Parsadaan Harahap, teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Darmawan Sutrisno. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuhnya.

Baca juga : Seorang Karyawati MBG Mengaku Jadi Korban Kekerasan oleh KASPPG Diduga Anak Anggota TNI

Anggota Majelis Ratna Dewi menjelaskan bahwa tindakan para teradu, khususnya terkait penggunaan private jet, dinilai tidak sesuai dengan etika penyelenggara pemilu. Penggunaan private jet dengan jenis yang eksklusif dan mewah menjadi sorotan utama dalam pertimbangan DKPP.

Ratna Dewi menolak dalih yang diajukan oleh Ketua KPU RI yang menyebutkan bahwa penggunaan private jet dilakukan karena waktu kampanye yang singkat, hanya 75 hari, sehingga pengadaan dan distribusi logistik pemilu 2024 harus dilakukan dengan cepat. DKPP menilai bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima.

“Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar. Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” tegas Ratna Dewi.

Baca juga : Petugas Wasrik Gagalkan 785 Inex Transformer Masuk Rutan

Dalam putusan tersebut, hanya satu anggota KPU RI, yaitu Betty Idroos, yang tidak dijatuhi sanksi. DKPP menilai bahwa tindakan Betty yang menolak menggunakan private jet adalah tindakan yang соответствуют dengan etika penyelenggara pemilu.

Ratna Dewi menambahkan bahwa Betty Idroos telah menunjukkan sikap profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu. “Tindakan teradu VI tidak menggunakan private jet dan lebih memilih menggunakan pesawat komersial merupakan tindakan yang sesuai dengan asas kepatutan, kepantasan selaku pejabat negara, terutama terkait monitoring distribusi logistik,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas dan etika penyelenggara pemilu. Putusan DKPP ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu bertindak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *