Satusuaraexpress.co | Jakarta — Vadel Badjideh divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
Ia dinyatakan bersalah terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Maizani Nasseru Asry atau yang akrab disapa Lolly.
Hal yang memberatkan Vadel adalah perbuatannya yang bertentangan dengan norma agama dan kepatutan di dalam masyarakat. Ia disebut memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara korban dengan saksi ibu (Nikita Mirzani).
Baca juga : Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Tinggi Polri, Eks Kasat Reskrim Polrestro Jakbar Promosi Dirreskrimsus PMJ
Sementara hal yang meringankan Vadel Badjideh adalah karena dirinya belum pernah terjerat kasus pidana.
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut di bawah tuntutan jaksa sebelumnya sebesar 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menilai Vadel terbukti bersalah melakukan tindakan pidana melakukan tipu muslihat terkait persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, serta aborsi dengan persetujuan korban.
Baca juga : Gelar Aksi Unjuk Rasa, Serikat Tani Indramayu Tuntut Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata hakim.
Pihak Vadel Badjideh memutuskan akan mengajukan banding atas vonis sembilan tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10).
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik saat menanggapi pembacaan vonis untuk kliennya terkait kasus persetubuhan di bawah umur dan dugaan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM.
“Kami mengajukan banding,” ujar Oya seperti diberitakan detikHot pada Rabu (1/10/2025).
Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur.
Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada September 2024.
Ibu Vadel, Titin, pingsan saat mendengar putusan tersebut. Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik menegaskan akan mengajukan banding.













