Satusuaraexpress.co | Jakarta — Anggota Komisi B sekaligus Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Ismail mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenagakerjaan ditetapkan dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Menurut dia, pembahasan Ranperda tentang Ketenagakerjaan sangat mendesak. Mengingat, Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional membutuhkan payung hukum kuat. Melindungi pekerja sekaligus memberi kepastian bagi pengusaha. Melalui Ranperda itu, harap Ismail, mengakomodasi kebutuhan pekerja, dunia usaha, serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Jakarta.
“Melihat sangat urgen karena harapannya melalui ranperda ini nantinya bisa menjadi bingkai umum dalam menindaklanjuti dari regulasi lebih tinggi dari Permen,” ujar Ismail, Minggu (28/2025).
Baca juga : Dishub Tindak Tegas Kendaraan yang Terparkir Disembarang Tempat
Menurutnya, Jakarta merupakan pusat perekonomian nasional. Memiliki dinamika ketenagakerjaan yang jauh lebih kompleks dibandingkan daerah lain. Banyak pekerja formal maupun informal, serta tingginya arus urbanisasi, menambah jumlah pencari kerja. Regulasi daerah yang jelas dan tegas menjadi kebutuhan mendesak.
Dengan payung hukum, ekosistem ketenagakerjaan di Jakarta dapat lebih sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Ranperda Ketenagakerjaan itu dipandang mampu mendorong kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja, hingga masyarakat.
Dengan demikian, meningkatkan keseimbangan antara peningkatan iklim investasi dan perlindungan tenaga kerja bisa terwujud secara adil.
“Impact-nya adalah berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian Jakarta,” tutur Ismail.
Baca juga : RDF Plant Rorotan Hadir dengan Standar Tinggi untuk Menekan Krisis Sampah Jakarta
Ia menambahkan, Ranperda tersebut nantinya dapat mengatur sejumlah aspek penting. Seperti hak dan kewajiban pekerja, perlindungan terhadap buruh, dan hubungan industrial. Termasuk mengatur peningkatan kompetensi tenaga kerja, hingga sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
“Kita berharap substansinya benar-benar komprehensif sehingga bisa menjadi solusi dan pijakan untuk mencapai apa yang menjadi target terutama RPJMD untuk mengatasi masalah pengangguran,” pungkas Ismail.













