Satusuaraexpress.co | JAKARTA – Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara beking situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo (kini Komdigi), Adriana Angela Brigita, menyatakan tak menyesal telah memilih berkata jujur dalam persidangan meski harus menghadapi risiko hukum.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (6/8/2025), Brigita mengaku bangga lantaran tidak menyeret nama Budi Arie yang saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo dalam sidang kasus beking situs judol.
Hal tersebut berkisah Brigita saat diperiksa sebagai tindak pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil pengamanan situs judol di Kominfo atau kini menjadi Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).
Awalnya, Brigita tidak mengetahui titik kesalahannya hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga : Pemkot Jaksel Tawarkan Pedagang Barito Gratis Sewa Lapak Selama 3 Bulan
“Yang Mulia, untuk mengetahui titik kesalahan saya, kalau sekarang pun saya, mungkin karena keterbatasan pengetahuan saya tentang hukum, saya tidak tahu tentang hukum, saya awam, apalagi dengan pasal TPPU, saya tidak tahu kesalahan saya ada di mana, apa salah saya, tapi berbagai pertimbangan mungkin menyebabkan saya di sini, saya tidak mengerti dari unsur sebelah mana,” kata Brigita
Kemudian, dia mengaku ingat dengan kata-kata mantan pengacaranya, yang menyebut bahwa dia dijadikan alat tukar dengan Budi Arie dalam kasus ini.
“Saya hanya mengingat satu kalimat dari mantan pengacara saya bahwa saya membuat alat tukar kepala dengan Budi Arie,” ujarnya.
Baca juga : Gempa Magnitudo 8,7 Guncang Pantai Timur Rusia
Kata Brigita, saat kasus ini masih pada tahap penyidikan, di sela-sela dirinya diperiksa sebagai Saksi, mantan pengacaranya, meminta untuk memaksa Zulkarnaen agar mengatakan kepada penyidik bahwa Budi Arie telah menerima uang senilai Rp14 miliar. Brigita mengklaim akan terbebas dari kasus ini jika berhasil membuat Zulkarnaen menyampaikan pernyataan tersebut kepada penyidik.
“Mantan pengacara saya, karena memang pada saat penyidikan, pengacara saya sempat menyatakan ‘Ibu tolong bilang Bapak (Zulkarnaen), bilang udah aja Bapak, Pak Budi Arie sudah terima Rp14 M, Ibu keluar’,” ucapnya sambil menangis.
Kemudian, dia mencoba mengkonfirmasi pernyataan tersebut kepada mantan pengacaranya. Namun, kata Brigita, mantan pengacaranya tersebut tidak menjelaskan secara pasti.
Baca juga : Tangkap Pelaku Penipuan Modus Iming Iming Lowongan Kerja
“Saya bilang, itu bener atau enggak, bener atau enggak ini one-on-one, bahasanya seperti ini one-on-one, ‘Yang penting ibu keluar, yang hanya dibutuhkan di sini pernyataan suami Ibu, Budi Arie sudah menerima Rp14 M’,” katanya.
Kemudian, dia menyebut, pada saat proses penyidikan, Zulkarnaen sempat meninggalkan sel dan dipertemukan dengannya.
Saat pertemuan tersebut, dia bertanya kepada suaminya, apakah benar pernah memberikan uang senilai Rp14 miliar kepada Budi Arie. Namun, kata Brigita, Zulkarnaen mengklaim bahwa dia tidak pernah memberikan uang senilai Rp14 miliar kepada Budi Arie terkait dengan hasil pengamanan judol ini.
“Saya bilang, kalau memang tidak pernah jangan pernah bilang ya, saya penjara enggak apa-apa, tapi jangan pernah menyeret orang, jangan pernah membawa orang yang tidak ada urusannya tidak boleh dalam perkara ini. Saya bilang begitu. Suami saya meyakinkan saya apa itu benar, apa itu benar ada kata tawaran seperti itu,” ucapnya.
Setelah pertemuan tersebut, Brigita mengatakan, Zulkarnaen dibawa ke ruang penyidik, dan dia tidak mengetahui apa yang dibahas di dalam ruang tersebut.
Dia kemudian melanjutkan proses pemeriksaanya bersama penyidik. Setelah diperiksa, dia mengaku diminta untuk membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, kemudian diberikan surat terpencil.
Baca juga : Rugikan Bandar Judi, Lima Pemain Judi Online Ditangkap Polda DIY
“Saat itu saat saya hancur sehancur-hancurnya kenapa bisa jadi saya jadi tersangka, saya ditersangkakan. Saya baru baca 2-3 lembar, saya langsung dijadikan tersangka,” tutupnya.
Dia juga mengaku menandatangani BAP tanpa membaca kembali. Dia mengklaim, BAP-nya telah dimanipulasi. Katanya, dia tidak pernah menyampaikan hal-hal yang tertulis dalam BAP tersebut.
“Saya tidak pernah mengatakan hal-hal yang ada di dalam BAP tersebut. Ada banyak yang saya baca dan akhirnya bulan lalu saya baca saya sendiri. Kaget, selama ini saya selalu minta mana BAP, mana BAP. Mereka tidak pernah mengatakan,” kata Brigita.
“Kami baru mendapatkan BAP pada saat permintaan Pada Bapak Jaksa. Bapak-bapak Jaksa memberikan BAP kami, dan sebelumnya kami meminta BAP tidak pernah diberikan dan saya pun baru membaca BAP saya, dengan mengecewakan saya, saya menandatangani,” menyimpulkan.













