Satusuaraexpress.co | Jakarta — Polrestro Jakarta Selatan menangkap pelaku penipuan berinisial FB, 49. FB ditangkap di wilayah Jakarta Timur pada Rabu (23/7/2025). Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban dengan menawarkan pekerjaan.
Kanit Ranmor III Polrestro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan dari korban berinisial FEN. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/2665/VII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
“Pelaku kami amankan pada Rabu (23/7/2025) di indekos Jalan Balap Sepeda VI, No 98, RT 013/01, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, ” terangnya.
Baca juga : Satreskrim Polres Jakbar Bekuk 4 Spesialis Pembobol Minimarket di Kembangan
Dikatakan Teddy, keterangan dari saksi berinisial S, pelaku menawarkan bekerja sebagai penjaga toko ponsel dengan gaji sebesar Rp2.500.000 per bulan dan uang makan Rp50 ribu per hari. Kemudian, pelaku melakukan pertemuan sebanyak dua kali untuk meyakinkan korban serta menawarkan lowongan pekerjaan.
Pelaku juga meminta saksi mengajak teman-temannya yang belum kerja untuk mengikuti wawancara kerja pada Selasa (22/7/2025) siang pukul 13.47 WIB di Plaza Festival Kuningan, Jakarta Selatan. Lalu, pelaku meminta korban FEN untuk mengantarnya ke tempat fotocopy yang berada di Jalan Raya Casablanca, Jakarta Selatan.
Baca juga : Sakit Hati Anak Dilempar ke Sungai, Seorang Istri Dibantu Kakaknya Habisi Nyawa Suami
Korban diberikan uang Rp50 ribu untuk membeli kwitansi, nota dan buku untuk bekerja di toko ponsel. Kemudian, pelaku meninggalkan lokasi dengan membawa motor korban. Hingga akhirnya, korban baru menyadari usai membeli peralatan dan memilih melaporkan kepada pihak Kepolisian.
“Kebetulan pelaku ini adalah residivis kasus yang sama dan dia baru keluar sekitar bulan Mei,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah pidana penjara paling lama empat tahun.













