Tokoh Pemuda Jakbar Apresiasi Keberhasilan Kejari Jakbar Tangkap DPO Kasus Penganiayaan

IMG 20250717 WA0007
Adv. Umar Abdul Aziz, Wakil Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Tokoh Pemuda Jakarta Barat sekaligus Wakil Ketua Kongres Advodkat Indonesia (KAI), Umar Abdul Aziz, mengapresiasi kinerja Kejari Jakbar yang telah menangkap DPO kasus penganiayaan.

“Ini bukti bahwa Kejari Jakarta Barat terus mengejar pelaku yang melarikan diri dari jeratan hukum, ” kata Umar, Minggu (20/7/2025).

Umar menyebut ini langkah baik dan kepastian hukum tepat yang di lakukan Kejari Jakbar dengan terus menegakan hukum dan mengejar tersangka penganinyaan tersebut.

“Banyak kasus-kasus yang telah di ungkap oleh Kejari sampai meja hijau tanpa pandang bulu. Dengan trend penegakan hukum oleh Kejari Jakbar diharapkan tidak ada lagi yang coba-coba untuk melawan hukum di wilayah Jakbar baik pidana ataupun perdata,” tegasnya.

Baca juga : Diwarnai Perlawanan, Kejari Jakbar Berhasil Ringkus DPO Kasus Penganiayaan

Umar berharap Kejari Jakarta Barat selalu memberikan contoh penegakan hukum proporsional tanpa diskriminasi, dan tanpa pandang buluh. Penangkapan DPO penganiayaan ini menurutnya cukup menyenangkan dan memuaskan masyarakat terhadap pelaksanaan penegakan hukum, utamanya dari jajaran kejaksaan.

Tidak sampai disitu, Umar juga mengapresasi program Jaksa menyapa masyarakat dengan target Gen Z yang sudah di lakukan di sekolah menegah atas dengan penyuluhan Hukum berkaitan dengan apa itu korupsi dan bullying dan hukuman akibat dari bullying tersebut.

“Dengan begitu siswa atau generasi Gen Z dapat memahami apa itu hukuman dan perbuatan yang dapat di jerat dengan hukum, ” ujarnya.

IMG 20250719 WA0054 scaled 1
Usman (Dua dari kanan) DPO kasus penganiayaan diamankan Kejari Jakbar.

Seperti diketahui, Tim Intelijen bersama Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat baru saja berhasil menangkap terpidana atas nama Usman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro mengatakan, sebelumnya Usman telah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan diyakini melakukan tindakan pidana penganiayaan.

“Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 431K/Pid/2025 tanggal 18 Maret 2025 Jo. Putusan PT Jakarta Nomor: 272/PID/2024/PT DKI tanggal 28 November 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor:620/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt tanggal 24 Oktober 2024,” terang Hendri, Sabtu (18/7/2025).

Baca juga : Integritas dan Pengalaman Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha Jadi Modal Utama Calon Jaksa Agung

Hendri menjelaskan, meski yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan namun pada akhirnya menerima proses eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Selanjutnya terpidana langsung dibawa dan diserahkan ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta untuk menjalani putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Hendri.

Hendri menegaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terus berkomitmen dan bekerja secara profesional, humanis dan berintegritas dalam proses penegakkan hukum serta memastikan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum secara tuntas dilakukan eksekusi demi terwujudnya suatu kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *