Berbeda Dengan Indonesia, Di China Pelaku Korupsi Di Hukum Mati

penanganan korupsi
Ilustrasi.

Satusuaraexpress.co | China – Zhao Weiguo, mantan komisaris utama raksasa semikonduktor China Tsinghua Unigroup dihukum mati terkait kasus korupsi, pencucian uang, penggelapan, hingga pelanggaran kepercayaan. Tsinghua Unigrup merupakan perusahaan milik negara atau jika diistilahkan di Indonesia adalah BUMN.

Berbeda dengan sistem keadilan di Indonesia. Dimana, dalam persidangan Hakim pun tak berkutik saat disuap banyak uang. Itu kenapa kebanyakan pelaku korupsi masih bisa tersenyum lebar saat ditangkap. Hal itu dikarenakan hukuman bagi para koruptor bisa dibilang sangat ringan. Hakim memberikan diskon besar-besaran kepada terdakwa.

Baca juga : Gunung Lewotobi Laki Laki Meletus, 450 Kepala Keluarga Mengungsi

Zhao dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan jabatannya untuk mengarahkan transaksi real estat dan kontrak perusahaan yang menguntungkan ke rekan sendiri. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari USD 194,22 juta atau sekitar Rp 3,196 triliun.

Pengadilan pun menjatuhkan hukuman mat1 dengan masa penangguhan 2 tahun. Ia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik seumur hidup serta penyitaan seluruh aset pribadinya.

Baca juga : Praktik Rangkap Jabatan Sejumlah Wakil Menteri sebagai Komisaris di BUMN Tuai Kontroversi

Zhao juga harus membayar denda sebesar 12 juta yuan atau Rp 27,2 miliar karena dinyatakan melakukan pengumpulan keuntungan untuk keluarga dan teman-temannya secara ilegal yang akhirnya merugikan perusahaan.

Di China, vonis hukuman mati dalam kasus korupsi seperti ini biasanya dapat dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup setelah masa penangguhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *