Satusuaraexpress.co | Jakarta – Lelaki mana yang kuat melihat orang yang dicintainya bersama laki-laki lain. Apalagi Hanafi. Meski sudah lama pisah ranjang, namun dalam lubuk hati yang paling dalam ia masih mencintai istrinya. Wajar saja ia merasa sakit hati melihat istrinya bersama laki-laki lain.
Melihat istrinya bersama dengan laki-laki lain membuat Hanafi gelisah, galau, merana (Gegana). Sehingga ia gelap mata membakar rumah istrinya berinisial S di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mala petaka itu terjadi pada Kamis, (5/6/2025). Hari itu, Hanafi yang tidak lagi tinggal bersama, mendatangi rumah istrinya untuk mengantarkan bubur kepada anaknya. Setelah memberikan bubur, Hanafi pun pergi. Namun, sepanjang jalan ia terus kepikiran istrinya membawa laki-laki lain ke rumahnya.
Baca juga : Dalih Ingin Melakukan Pemeriksaan, Polisi Berpangkat Aipda Lecehkan Korban Pemerkosaan
Tak mau kecolongan, siang harinya Hanafi memutuskan untuk kembali ke rumah istrinya. Namun, saat masuk, ia hanya menemukan teman perempuan korban yang sedang tertidur. Hanafi pun merasa lega. Namun tidak dengan istrinya yang merasa terganggu atas kedatangan suaminya itu. Sehingga terjadi lah pertengkaran di antara keduanya.
“Korban menegur tersangka dengan kata-kata ‘ngapain lo datang ke sini’, hingga terjadi cekcok mulut,” kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, Kamis (12/6/2025).
Baca juga : Waspada, Kemenkes Deteksi Tujuh Kasus Covid-19 di Indonesia
Setelah pertengkaran hebat, Hanafi dengan suasana dongkol pergi ke warung jamu dan membeli minuman keras jenis intisari. Di warung jamu tersebut, Hanafi melampiaskan amarahnya. Minuman beralkohol terus ia tenggak.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol dan jalan sempoyongan, Hanafi kembali ke rumah korban pada pukul 17.50 WIB. Kali ini Hanafi tidak membawa bubur melainkan korek api. Ia lalu meminta anaknya menelepon korban.
“Saat dihubungi, korban menjawab ‘saya tidak takut’. Mendengar jawaban itu, emosi pelaku memuncak dan membakar rumah korban,” tambah Seala.
Baca juga : Dirugikan, Warga Kalideres Laporkan Lenna ke Polisi
Api dengan cepat membesar dan merambat ke rumah warga sekitar. Petugas pemadam kebakaran Jakarta Selatan dikerahkan untuk memadamkan api, sementara Hanafi langsung kabur meninggalkan lokasi.
Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif. Setelah lima hari buron, Hanafi berhasil ditangkap di Jalan Sayur Asem, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa, (10/6/2025).
Kini, Hanafi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kriminal di Indonesia. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga secara baik-baik dan menghindari tindakan kekerasan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.













