
Satusuaraexpress.co | Jakarta – Entah setan apa yang merasuki pria berinisial HU. Pria berusia 29 tahun itu hingga hilang kendali melecehkan seorang wanita di stasiun Tanah Abang.
Usut punya usut, hasrat HU meningkat drastis ketika melihat korban berpakaian ketat dan berpostur tubuh bagus saat menaiki KRL yang sama tujuan Parung Panjang-Tanah Abang.
Tak kuat menahan nafsunya, pelaku nekat mengeluarkan burungnya dan melakukan onani, lalu mengarahkan spermanya ke bagian tubuh korban, tepatnya di area bokong setibanya di Stasiun Tanah Abang.
Baca juga : Keseringan Menonton Video Porno, Bapak Dua Anak Perkosa Remaja Berusia 11 Tahun dan Hewan peliharaan
“Pelaku mengaku hasrat seksualnya meningkat setelah melihat korban yang mengenakan pakaian ketat dan berpostur tubuh bagus. Di tengah kerumunan, ia membuka resleting celana dan melakukan onani,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (16/4/2025).
Korban yang sempat merasa risih langsung keluar dari area stasiun. Di situ, ia baru menyadari adanya cairan kental yang berceceran di bagian belakang.
Baca juga : Lagi, Seorang Dokter Konten Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pasien
Polisi berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap RD (29) di Stasiun Tanah Abang. Penangkapan dilakukan oleh petugas KAI Commuter saat pelaku berada di KRL jurusan Rangkasbitung-Tanah Abang, Senin (14/4) pukul 17.05 WIB.
Setelah ditangkap, lanjut Firdaus, korban mencabut laporan di kepolisian. Dimana kasus tersebut berakhir damai dan pelaku dipulangkan. Perdamaian tersebut tercapai atas kesepakatan kedua belah pihak. Menurut Firdaus, kasus yang dilaporkan oleh korban ini sendiri merupakan delik aduan.
Baca juga : Polri Genjot Profesionalisme Lewat Promosi 49 Perwira, Irjen Rudi Setiawan Pimpin Polda Jabar
“Terhadap korban dan tersangka sudah melakukan perdamaian dan terhadap pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan juncto pasal 281 KUHP itu merupakan delik aduan,” kata Firdaus.
Firdaus mengatakan, karena ada pencabutan laporan tersebut, polisi akan menghentikan proses penyidikan kasus tersebut. Korban sendiri mencabut laporannya pada Selasa (15/4).
“Yang mana apabila kedua belah pihak korban dan tersangka apabila sudah berdamai dan korban melakukan cabut pengaduan, perkara akan dihentikan penyelidikan dan atau penyidikannya,” tutupnya.












