Satusuaraexpress.co | Jakarta – Pemerintah akan menentang upaya penyitaan aset negara di Prancis setelah Indonesia kalah dalam sengketa arbitrase dengan Navayo International AG di pengadilan Niaga Internasional (ICC) Singapura.
Sengketa ini terkait proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 dengan Navayo dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD.
Gugatan penyitaan diajukan Navayo di Pengadilan Prancis menyusul putusan ICC Singapura yang mewajibkan Kemhan membayar denda 24,1 juta dolar AS atau sekitar Rp 397 miliar.
Baca juga : Dua Anggota TNI Penembak Anggota Polisi Ditangkap
Diketahui saat itu Kemhan berencana membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) setelah Satelit Garuda-1 tidak berfungsi. Akibat tidak ada anggaran yang tersedia, proyek Satkomhan tak dapat dilanjutkan dan Kemhan tidak memenuhi kewajibannya kepada Navayo sesuai kontrak.
Apabila denda tidak dilakukan tepat waktu, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar USD 2.568 per hari hingga seluruh kewajiban tersebut diselesaikan.
Baca juga : Sebut Ada Bagi Bagi Uang Dalam Kasus Sabung Ayam, Netizen Nilai Kapendam Ingin Alihkan Isu Pembunuhan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan denda 24,1 juta dolar AS yang diputus masih dirundingkan dengan instansi terkait. Sebab menurutnya, Navayo juga melakukan wanprestasi dalam proyek Satkomhan. Menurut perhitungan BPKP, Navayo hanya menyelesaikan pekerjaan senilai Rp 1,9 miliar dari total kontrak Rp 306 miliar.
la menegaskan penyitaan ini bertentangan dengan Konvensi Wina yang melindungi aset diplomatik. Meski pengadilan Prancis telah mengabulkan permohonan penyitaan, Indonesia akan berupaya mencegah eksekusi tersebut.













