satusuaraexpress.co – Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, di DKI Jakarta, ketentuan ganjil genap ditiadakan.
Hal itu disampaikan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Gage tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi.
“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap atau Gage tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi yang dimulai tanggal 12 Oktober 2020,” ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Sambodo mengatakan pihaknya akan tetap melakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap kondisi lalu lintas di Ibu Kota.
“Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi,” katanya.
Selama ditiadakannya sistem ganjil genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diberlakukannya PSBB transisi pada 12-25 Oktober 2020.
Dengan ditiadakannya kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster COVID-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal. (*)