Kompolnas : Hasil Sidang Etik AKBP Bintoro di Pecat Tidak Hormat, AKBP Gogo dan Ipda Novian Demosi 8 Tahun

IMG 20250125 WA0003
Foto Eks Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Satusuaraexpress.co | JAKARTA – Hari ini Eks Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro bersama empat rekannya menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya. Empat orang anggota sudah dijatuhi hukuman.

Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dikenakan sanksi PTDH dari anggota Polri terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Atas putusan itu, Bintoro menyatakan banding.

“AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025).

Baca juga : Kebut Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, DPR Bisa Copot Pimpinan KPK, MK, MA, TNI, Polri

Sementara itu, sambung Anam, Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, masih menjalani sidang etik. Terdapat belasan saksi yang masih akan dihadirkan.

“Yang satunya AKP M (Mariana) masih proses, masih pemeriksaan saksi-saksi dan jumlahnya masih banyak belasan orang jadi masih cukup lama,” ujar dia.

Sebelumnya, sidang etik telah dilakukan terhadap Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.

Baca juga : Presiden Prabowo Sebut Ciri Khas Negara yang Gagal Adalah Tentara dan Polisi yang Gagal

Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan di-patsus selama 20 hari. Sementara, Zakaria disanksi etik berupa PTDH. Ketiganya menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik.

Kasus dugaan pemerasan mencuat usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *