Satusuaraexpress.co | JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah menetapkan perubahan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini menjadi acuan bagi pelaksanaan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Perubahan usia pensiun ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun, dimulai dari usia 57 tahun pada tahun 2019.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi pasal 15 ayat (3) aturan tersebut.
Baca juga : Cerita Petugas Damkar Diminta Menangkap Setan dan Maling, Proses Evakuasi Bikin Merinding
Sejak diberlakukan, batas usia pensiun telah mengalami beberapa kali penyesuaian. Pada 1 Januari 2019, usia pensiun ditetapkan menjadi 57 tahun, kemudian naik menjadi 58 tahun pada 2022, dan menjadi 59 tahun mulai 2025.
Perubahan ini tentu memengaruhi hak pekerja untuk menerima manfaat dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, yakni manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Penjelasan kenaikan usia 59 tahun
Perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun hanya berlaku bagi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang mengatur pencairan manfaat dari program tersebut.
Dalam aturan tersebut, disebutkan pada Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 2015 menetapkan, batas usia pensiun pekerja di Indonesia pertama kali berlaku pada 2015 pada usia 56 tahun. Kemudian mulai 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 2015.
Baca juga : Buntut Kasus Dugaan Pemerasan, Dua Eks Kasat Reskrim Polrestro Jaksel di Patsus
Selanjutnya, batas usia pensiun pekerja bertambah satu tahun untuk setiap periode tiga tahun berikutnya sampai mencapai batas usia pensiun 65 tahun. Sehingga artinya, pada 1 Januari 2022 usia pensiun meningkat menjadi 58 tahun. Tiga tahun kemudian, usia pensiun kembali naik menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025.
Dengan aturan ini, pekerja Indonesia yang berusia 59 tahun akan pensiun pada 2025 dan dapat menerima manfaat program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, pekerja yang berusia 58 tahun pada 2025 belum akan pensiun, melainkan baru pensiun pada 2026 ketika telah mencapai usia 59 tahun untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga : Mencuat Lagi Moge Masuk Tol untuk Menambah Pemasukan Negara Pengamat : Perlu Kajian
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 juga mengatur bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia pensiun tetapi masih bekerja dapat memilih untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja.
Selain itu, pekerja yang telah mencapai usia pensiun dapat tetap dipekerjakan hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun sebelum berhenti bekerja
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dan pekerja dalam menentukan masa kerja, sekaligus memungkinkan pekerja untuk terus mendapatkan penghasilan meskipun sudah mencapai usia pensiun.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan sosial melalui manfaat pensiun, tetapi juga mendukung keberlanjutan tenaga kerja berpengalaman di dunia kerja.













