Satusuaraexpress.co | Jakarta – Wacana libur penuh selama bulan Ramadhan 1446 dipastikan batal. Siswa tetap diwajibkan masuk sekolah selama dua minggu atau 14 hari. Hal ini dipastikan berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Di dalam beleid itu diatur bahwa dari tanggal tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025, kegiatan belajar dilaksanakan di sekolah, madrasah atau satuan pendidikan keagamaan. Selain belajar, selama bulan Ramadhan diharapkan juga agar sekolah menyelenggarakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan ketakwaan, akhlak mulia, kepemimpinan dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian.
Baca juga : Presiden Prabowo Resmikan Strategis Proyeks Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia
“Antara lain, bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia,” demikian tulis edaran tersebut, melansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (21/1/2025).
“Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” imbuh edaran tersebut.
Selain mengatur soal jadwal masuk, beleid itu juga mengatur ihwal kegiatan siswa di rumah yaitu pada tanggal 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025. Dalam aturan tersebut, siswa melaksanakan kegiatan belajar di lingkungan rumah, tempat ibadah dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah masing-masing.
Baca juga : Menanti Kejutan Besar Presiden Prabowo Subianto di 100 Hari Kerja
Lalu, ditetapkan pula libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah maupun satuan pendidikan keagamaan, pada tanggal 26-28 Maret, serta 2-4 dan 7-8 April 2025. Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
“Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025,” tulis beleid tersebut.













