Berita  

WNA Asal China Dinyatakan Tak Bersalah Usai Keruk Emas 774,2 Kg Setara Rp 1 Triliun

IMG 3295

Kalbar, Satusuaraexpress.co – Kasus penambangan emas tanpa izin yang dilakukan WNA asal China, Yu Hao (49) dinyatakan tak bersalah.

Pengadilan mengabulkan permohonan banding terdakwa sehingga bebas dari semua dakwaan dan tahanan.

Terdakwa telah melakukan penambangan emas tanpa izin di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalbar pada Februari hingga Mei 2024.

Yu Hao melakukan banding lantas pengadilan memutuskan bahwa ia tak bersalah. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 464/PID.SUS/2024 PT PTK tanggal 13 Januari 2025.

“Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut,” tulis keterangan amar lainnya dalam laman Pengadilan Tinggi Pontianak dikutip Rabu (15/1/2025).

Dalam kasus ini, terdakwa Yu Hao berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah (underground mining).

Dia bersama kawan-kawannya melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sebesar lebih kurang 774.200 gram (774,2 Kg) dan cadangan perak lebih kurang 937.700 gram sepanjang kurun waktu Februari hingga Mei 2024.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *