Jakarta, Satusuaraexpress.co – Beberapa hai setelah pencoblosan pemilu 2024, nama Komeng masih menjadi sorotan publik setelah berhasil meraup suara suara terbanyak sebagai calon anggota Dewan perwakilan Daerah (DPD).
Saat ini, Sabtu 17 Fenruari, berdasarkan hasil quick count dari KPU, perolehan suara Alfiansyah Komeng meraup 1.411.958 suara.
Hal itu membuat Komeng menempati perolehan suara tertinggi dari 53 calon legislatif lainnya.
Data dan fakta tersebut membuat publik penasaran dengan jumlah gaji serta tunjangan yang akan diterima sang komedian bila ia terpilih menjadi anggota DPD RI.
Hal tersebut tertuang di Pasal 3 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Dalam pasal 3 disebutkan bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rincian gaji serta tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Besaran gaji tersebut juga sudah diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Gaji anggota DPR sendiri ada tiga kategori, yaitu gaji anggota DPR sebesar Rp4,2 juta, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, yakni Rp4,6 juta, dan gaji anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp5,04 juta.
Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan yang di antaranya:
– Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
– Asisten anggota Rp2.250.000
– Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, setiap bulan.
– Tunjangan PPh Rp2.699.813.
– Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
– Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
– Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan
– Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
– Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
– Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000