Satusuaraexpress.co ~ Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik 3,6% atau Rp 165.583.
“Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP (PP 51 Tahun 2023). Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381,” ungkap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Tok! UMP DKI Jakarta 2024 Naik Rp 165.583 Jadi Rp 5.067.381
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik 3,6% atau Rp 165.583.
“Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP (PP 51 Tahun 2023). Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381,” ungkap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Foto: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengumumkan UMP DKI Jakarta 2024/Dok: CNBC Indonesia/Martyasari Rizky Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengumumkan UMP DKI Jakarta 2024/Dok: CNBC Indonesia/Martyasari Rizky |
Angka UMP DKI Jakarta 2024 yang diumumkan Heru merupakan angka yang dihitung Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah yang mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alpha 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik Rp 165.583.
“Jadi pengusaha minta 0,2 alpha nya. Dewan Pengupahan mewakili pengusaha usulan alpha nya 0,2 maka pemerintah menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP 51/2023. Pemerintah DKI tidak bisa melewat PP yg sudah ditetapkan yaitu alpha nya maksimum 0,3. Naik 3,6%,” tegas Heru. (*)