Berita  

KPK Hadirkan 164 Bukti dalam Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

KPK Hadirkan 164 Bukti dalam Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Satusuaraexpress.co Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghadirkan 164 bukti pada sidang praperadilan di tempat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan pemohon mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Hari ini, 8 November, tim biro hukum KPK menyampaikan bukti sebanyak 164 dokumen dan juga termasuk bukti elektronik kepada hakim praperadilan PN Jakarta Selatan,” kta Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 8 November 2023.

Ali mengatakan seluruh bukti itu dihadirkan dalam rangka memperkuat argumentasi sebelumnya bahwa penetapan tersangka Syahrul atas dugaan korupsi juga TPPU telah terjadi sesuai mekanisme hukum lalu juga telah lama memenuhi bukti permulaan yang digunakan cukup.

“Tim KPK juga akan memperkuat argumentasinya dengan menghadirkan ahli di tempat persidangan dimaksud besok, 9 November. Perkembangan akan disampaikan,” ujarnya.

Proses sidang praperadilan yang dimaksud diajukan Syahrul akan memasuki tahap keterangan ahli sebelum sidang putusan apda Selasa, 14 November 2023. 

Pengacara Syahrul minta majelis hakim batalkan penetapan tersangka

Sebelumnya, Pengacara Syahrul Dodi Abdulkadir berharap majelis hakim mengabulkan gugatan kliennya. Dia meminta-minta agar hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap politikus Partai NasDem itu.

“Meminta pada hakim agar menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon (SYL) tak sah serta batal demi hukum,” kata Kuasa Hukum SYL, Dodi Abdulkadir saat persidangan di tempat PN Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.

Ia memohonkan hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 lalu Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang tersebut diterbitkan oleh Termohon (KPK) adalah bukan sah juga batal demi hukum.

Selain itu, menyatakan status Pemohon sebagai tersangka yang tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 juga Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK. 00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang dimaksud diterbitkan oleh Termohon adalah bukan sah kemudian batal demi hukum.

Syahrul Yasin Limpo dijerat KPK dalam perkara dugaan pemerasan dalam jabatan. Dia disebut memohonkan setoran dari para anak buahnya yang tersebut nilainya sudah ditentukan sebelumnya. Syahrul disebut menerima uang sebesar Rp 23 miliar per tahun dari para bawahannya. Uang itu diduga digunakannya untuk berbagai keperluan pribadi. 

Belakangan Syahrul Yasin Limpo mengadukan Ketua KPK, Firli Bahuri persoalan dugaan pemerasan. Kasus ini pada saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *