Jakarta, Satusuaraexpeess.co – Artis Nikita Mirzani menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana pencemaran nama baik dengan jeratan undang undang ITE.
Hal demikian diketahui melalui siaran pers Kejaksaan Negeri Serang usai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polresta Serang.
Nikita Mirzani dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
Dalam lanjutan keterangan pers Kejari Serang, dijelaskan bahwa pada bulan Mei 2022, Nikita Mirzani melalui akun Instagram-nya mengunggah gambar ke fitur Instagram Story yang berisi dia gambar atau foto Dito Mahendra.
Foto tersebut diambil dari search engine Google dan situs berita online. Kemudian Nikita mengedit dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito.
Unggahan Instagram Story Nikita Mirzani tersebut diketahui oleh Haerul Yusi (karyawan Dito Mahendra) yang selanjutnya disampaikan kepada Dito Mahendra.
Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.













