Polisi Akan Pelajari Terkait Unggahan Ruhut yang Dinilai Lakukan Aksi SARA Terhadap Anies

Screenshot 2022 05 12 14 59 09 02 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Jaga media sosial Twitter sedang ramai membicarakan soal meme berwajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dibuat oleh Politikus PDIP Ruhut Sitompul.

Meme tersebut diunggah Ruhut di akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul. Meme itu pun dinilai warganet merupakan aksi rasis.

Ruhut juga dinilai netizen telah melanggar SARA karena menyinggung etnis Papua dan Betawi lewat captionsnya. “Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh,” tulis Ruhut.

Aksi SARA ini ditanggapi oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan. Sehingga ia melaporkan Ruhut ke Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan pelaporan tersebut.

“Iya, benar ada laporannya di kami. Pelapornya (mewakili) pemuda Papua,” ujar Zulpan saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Kamis (12/5/2022).

Menurut Zulpan, laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP / B / 2299 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022, dan tengah dipelajari oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ruhut dilaporkan atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

“Setiap laporan pasti kami pelajari telebih dahulu,” jelas Zulpan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *