Jakarta, Satusuaraexpress.co – Akibat dari melonjaknya penderita Covid-19 yang terjadi belakangan ini, membuat pemerintah segera merevisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menerangkan, keputusan itu merupakan hasil dari rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kebijakan itu turut mempengaruhi sektor ekonomi. Kegiatan opeasioanl mall hanya bisa dilaksanakan hingga pukul 17.00.
“Restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00,” katanya, dalam dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Senin (28/06).
Selain itu, Ganip mengatakan akan ada perubahan-perubahan terhadap Imendagri No. 14 Tahun 2021. Pembatasan-pembatasan ini bertujuan untuk mengendalikan Covid-19 agar tidak semakin menyebar.
Untuk pelaksanaan revisi yang akan diberlakukan yakni work from home (WFH) di zona merah dan oranye sebesar 75 persen, sisanya work from office (WFO) 25 persen.
“Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH, WFO ini untuk akan diberlakukan 75 persen dan 25 persen untuk daerah yang merah dan oranye,” kata dia.
“Ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” kata Ganip.
Ganip menyebut pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, hal ini juga harus ditegakkan dengan baik, Kemudian kegiatan-kegiatan nonesensial ini yang perlu dievaluasi terus sesuai dengan kondisi daerah.
“Sekali lagi untuk bisa melakukan pencegahan dan pembinaan ini ketegasan di dalam melakukan aturan konsistensi dalam melakukan aturan ini sangat kan di samping koordinasi, komunikasi dan kolaborasi antar pihak,” pungkas Ganip.