Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kericuhan terjadi di luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) saat sidang keputusan Habib Rizieq Shihab terkait perkara swab test di RS Ummi.
Kericuan tersebut terjadi ketika massa partisipan Habib Rizieq Shihab di pukul mundur pihak Kepolisian menggunakan gas air mata. Sehingga kericuhan pecah di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Diketahui, Habib Rizieq Shihab atau HRS telah dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara pada swab RS Ummi tersebut.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Eks imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap hakim Khadwanto membacakan vonis Habib Rizieq. (*)