Divonis 8 Bulan Dan Denda Rp20 Juta, Begini Sikap Habib Rizieq

IMG20210527160424 scaled

Reporter: Ghugus Santri

Jakarta, Satusuaraexpress.co Sekuel kasus Habib Rizieq Shihab sudah menemui titik akhirnya, setelah majelis hakim membacakan vonis terhadapnya kemarin (27/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam persidangan tersebut, Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Kasus Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab Cs Divonis 8 Bulan Penjara

Namun kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, yakni Aziz Yanuar mengimbau kepada para partisipan Habib Rizieq Shihab.

Yanuar mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab dan penasehat Hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini.

“Sehingga jangan ada penggalangan dana untuk pembayaran denda karena belum ada keputusan apa kami akan terima putusan dan bayar denda atau menolak putusan sehingga naik banding” kata Yanuar dalam maklumat yang diterima Satusuaraexpress.co, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga: Ini Pertimbangan Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta di Kerumunan Megamendung

Menurut Yanuar, Habib Rizieq Shihab harus menjalani vonis yang diberikan, maka hal tersebut sudah tertangani dengan baik, sehingga tidak diperlukan lagi penggalangan dana.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas inisiatif dan semangat umat serta kepedulian dan kecintaan umat terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus yang menderanya.” ucapnya. (gs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *